Inilah Temuan BPK di Provinsi Kepri (Bagian-9), Biaya Pemeliharaan Gedung Disdik”Bermasalah”

Kantor Disdik Kepri di Pulau Dompak.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Tahun 2023 lalu, 4 Organisasi Perangkat Dinas (OPD) membayar sejumlah proyek pemeliharaan, padahal pekerjaan belum diselesaikan 100 persen. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepri dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya menuliskan dengan kalimat halus sebagai kelebihan bayar. Berikut rincian dan uraian LPH BPK Kepri TA 2023 tersebut.

Menurut BPK Kepri, Kekurangan Volume Lima Paket Pekerjaan Belanja Pemeliharaan pada Empat OPD Pemprov Kepri menganggarkan Belanja Pemeliharaan pada TA 2023 sebesar Rp 45.875.293.667,00 dengan realisasi sebesar Rp 43.130.263.794,05 (audited) atau sebesar 94,02%.

Realisasi tersebut di antaranya digunakan untuk paket pekerjaan pemeliharaan pada Dinas Pendidikan, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), DPUPP, dan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan Belanja Pemeliharaan pada empat OPD tersebut diketahui terdapat kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp272.200.867,36.

Kelebihan pembayaran tersebut telah dipulihkan dengan penyetoran ke rekening Kas Daerah sebesar Rp 223.790.027,10. Dengan demikian masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan sebesar Rp 48.410.840,26, dengan rincian pada tabel berikut:


 

Dengan demikian, masih terdapat permasalahan kelebihan pembayaran Belanja Pemeliharaan sebesar Rp 48.410.840,26 pada satu paket pekerjaan di RSJKO EHD yaitu Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Pengerjaan Atap). Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV PAJ
sesuai kontrak Nomor SP/285/RSKJKO-EHD/2023 tanggal 11 Mei 2023 sebesar
Rp989.250.000,00.

Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung mulai tanggal 11 Mei s.d. 7 Oktober 2023 dengan pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV KR. Pekerjaan tersebut telah selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan Nomor BA-PHP/1914/RSJKO-EHD/2023 tanggal 5 Oktober 2023.
Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp 989.250.000,00 dalam
termin pembayaran. Pembayaran termin I dengan SP2D Nomor 07657/1-02.0-00.0-
00.1.2.0/LS/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023 sebesar Rp296.775.000,00, termin II dengan
SP2D Nomor 14688/1-02.0-00.0-00.1.2.0/LS/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023
sebesar Rp643.012.500,00, dan termin III dengan SP2D Nomor 21052/1-02.0-00.0-
00.1.2.0/LS/XII/2023 tanggal 19 Desember 2023 sebesar Rp49.462.500,00.

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 13 Februari 2024 dan verifikasi perhitungan
volume pekerjaan pada tanggal 23 Maret 2024 antara BPK, PPK, PPTK, dan penyedia
jasa menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 48.410.840,26,

Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Belanja Pemeliharaan yang disajikan dalam LRA TA 2023 tidak mencerminkan
kondisi yang sebenarnya; dan
b. Kelebihan pembayaran kepada satu penyedia jasa pada RSJKO EHD sebesar
Rp48.410.840,26 a.n. CV PAJ.
Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris DPRD, Kepala DPUPP, dan Direktur RSJKO
EHD kurang optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran
Belanja Pemeliharaan; dan b. PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Kepala OPD terkait menyatakan sependapat dengan
kondisi yang diuraikan dalam temuan BPK. Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris
DPRD telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan melampirkan bukti penyetoran
ke Rekening Kas Daerah Provinsi Kepri pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Kota
Tanjungpinang Nomor 103.01-00310 dengan total nilai sebesar Rp 223.790.027,10
yang telah divalidasi oleh BUD dan Inspektorat.

BPK merekomendasikan Gubernur Kepulauan Riau agar memerintahkan:
a. Kepala Dinas Pendidikan, Sekretaris DPRD, Kepala DPUPP, dan Direktur RSJKO
EHD:
1) Lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pelaksanaan anggaran
Belanja Pemeliharaan; dan
2) Menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan lebih cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya;
b. Direktur RSJKO EHD untuk memproses pemulihan kelebihan pembayaran kepada
CV PAJ sebesar Rp48.410.840,26 dan menyetorkannya ke Kas Daerah.(Irfan)

Pos terkait