Inilah Risalah Penyelesaian Dewan Pers Atas Pengaduan Buana
Jakarta, Radar Kepri-Dewan Pers menyelesaikan laporan pengaduan Buana Fauzi Februari terhadap media siber radarkepri.com yang dilaporkan pada 6 Februari 2019 lalu.
Dalam risalah penyelesaian nomor 30/risalah-DP/V/2019 diterangkan, dewan pers menerima pengaduan dari saudara Buana Fauzi Februari, PNS Pemkab Lingga (Plt Kabag info humas) selanjutnya disebut pengadu. Pengaduan terkai dengan dua berita yang diunggah oleh radarkepri.com berjudul.
1. “Bupati Lingga Diduga Suap Bupati Kota Waringin Timur” ( diunggah Rabu 30 Januari 2019).
2. “Jeep Hummer Titipan Bareskrim di Polda Kepri, Kasus Apa ? (diunggah Kamis 31 Januari).
Dewan pers telah meminta klarifikasi kepada pengadu dan teradu pada Kamis, 02 Mei 2019. Pengadu dan teradu hadir. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai teradu melanggar kode etik jurnalistijlk sebagai berikut.
1. Pasal 1, karena tidak akurat, judul berita menyebut.”Bupati Lingga Diduga Suap Bupati Kota Waringin Timur”. Sementara kasus yang diberitakan terjadi pada tahun 2012 ketika H Alias Wello belum menjadi Bupati Lingga.
2. Pasal 3, karena tidak uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Teradu telah berupaya melakukan konfirmasi melalui percakapan Whatsapp kepada Bupati Lingga, tetapi tidak dijawab. Setelah berita diunggah teradu tidak segera melakukan klarifikasi kembali. Pedoman pemberitaan media siber menyatakan. (a) Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.(b) Berita yang dapat merugikan pihak lain dan memerlukan verifukasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Pengadu dan teradu menerima penilain dewan pers dan sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan menyepakati penyelesaian pengaduan sebagai berikut :
1. Teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara prolorsional sebanyak 2 kali disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pembaca selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
2. Pengadu memberikan hak jawab selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah ditandatanganinya risalah ini.
3. Sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber (Peraturan Dewan Pers nomor 1-2012 pemuatan hak jawab dari pengadu dimedia siber harus ditautkan dengan berita yang diadukan.
4. Teradu wajib memuat risalah penyelesaian ini di medianya.
5. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut risalah ini ke dewan pers selambat-lambatnya 3×24 jam setelah hak jawab diunggah.
6. Kedua pihak sepakat mengalhiri kasus di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum kecuali kesepakatan diatas tidak dilaksanakan.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebut dalam pasal 18 ayat (2) UU nomor 40/1998 tentang.
Risalah penyelesaian ditandatangani Buana Fauzi Februari (Plt Kabag Humas Kominfo Humas) Irfan Antontrik (pemred radarkepri.com) dan Imam Wahyudi selaku ketua pengaduan Dewan Pers.(redaksi)