Inilah Hakim Yang Akan Mengadili dr Yusrizal

Santonius Tambunan SH MH, Humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah melimpahkan kasus dugaan penganiayaan dengan tersangka dr Yusrizal Saputra Sp OG alias Putra ke PN Tanjungpinang, Senin (22/04) silam.

Ketua PN Tanjungpinang, Admiral SH MH telah menugaskan 3 hakim untuk mengadili perkara ini. Tiga hakim itu adalah Admiral SH MH (ketua majelis hakim), Iriaty Khairul Ummah SH dan Santonius Tambunan SH MH selaku hakim anggota dan Floriberta Setyowati SH ditugaskan menjadi panitera pengganti.

Sidang perdana digelar pada Selasa (30/04) dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amriansyah SH MH.

Informasi diatas disampaikan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH saat menjawab konfirmasi media ini melalui WA-nya.

Sekilas, dr Yusrizal Saputra dilaporkan Destriana Dewanti atas dugaan penganiayaan yang terjadi di Perum. Pinang Mas Residen Blok A1 No. 20 Km 8 Kota Tanjungpinang pada 10 Oktober 2018.

Penyidik Polres Tanjungpinang menjerat dr Yusrizal Saputra melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana, atau kedua pasal 360 ayat (1) KUH Pidana.(irfan)

Pos terkait