
Lingga, Radar Kepri-Tidak ditemukannya aset berupa kendaraan dinas senilai Rp 10 Miliar lebih yang berada dibawah penguasaan (dikuasai) Sekretariat Daerah (Sekda) Lingga sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Kepri menimbulkan pertanyaan.
Pertanyaan pertama yang muncul dan diterima redaksi radarkepri.com adalah, aset apa saja yang “raib” di Sekda Lingga hingga nilai mencapai puluhan miliar. Pertanyaan kedua muncul, kemana raibnya aset tersebut ?. Dan mencuat lagi pertanyaan, apa yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya polisi dan jaksa terkait hilangnya aset tersebut.
Menjawab pertanyaan diatas, pada tulisan kali ini, radarkepri.com mengungkap aset yang tak ditemukan tersebut.
Berdasarkan data LHP BPK Kepri, inilah deretan aset bernilai Rp 10 Milyar lebih yang tidak ditemukan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) tahun 2023 lalu
Adapun aset yang tidak ditemukan terdiri sepeda motor, mobil berupa minibus penumpang, serta motor apung laut dan lainya, berikut uraiannya
Pertama, Kendaraan Motor Angkutan Barang 14 unit senilai Rp 187.500.000.
Kapal motor sebanyak 14 Unit senilai Rp 885.000.000
Micro Bus sebanyak 3 Unit senilai Rp 681.395.000 dan Mini Bus senilai 10 Unit senilai Rp.1.395.200.000
Kemudian, Speed Boat 4 Unit senilai Rp 4.647.537.700 Mobil Pemadam Kebakaran1 Unit senilai Rp 865.000.000 serta Alat Angkutan Apung Tak Bermotor seharga 1 Unit senilai Rp 40.000.000
Selanjutnya ada mobil Bus Penumpang 1 Unit seharga Rp 370.700.000.
Motor Boat sebanyak 1 Unit Rp 100.000.000 dan mobil Pick Up 1 Unit seharga Rp 352.577.000
Dan Sepeda Motor 49 Unit Rp 779.562.249.
Jika dijumlahkan keseluruhan aset tersebut, mencapai Rp 10 Milyar lebih.
Terkait dengan hal diatas, Kepala Inspektorat Kabupaten Lingga, M Ja’is dikonfirmasi Radar Kepri melalui Ponselnya Senin (22/7) menjelaskan bahwa, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPKAD Kabupaten Lingga.
“Wasslam, tentunya dari inspektorat selalu berkoordinasi dengan pihak BPKAD melalui bidang Aset agar menelusuri Aset Aset tersebut agar dilakukan inventarisasi keberadaan barang milik daerah tersebut sesuai aturan yang berlaku terkait pengelolaan barang milik daerah🙏🏻” jelas Ja’is.
Sementara Kepala Badan (Kaban) BPKAD Kabupaten Lingga, Harpiandi dikonfirmasi Radar Kepri.com terkait uraian diatas dihari yang sama, belum memberikan jawaban alias “bungkam”. (aliasar)
Wah tak bahaya taaaaa???🤔