Inilah 14 OPD Bermasalah di Tanjungbalai Karimun, Bupati Bungkam

Kantor Bupati Tanjungbalai Karimun.

Tanjungbalai Karimun- Radar Kepri-Pembayaran Pegawai di 14 OPD di Pemkab Tanjungbalai Karimun, Provinsi kepri, Tidak Sesuai Ketentuan. Berpotensi menjadi masalah hukum jika tidak diselesaikan.

Berikut rincian seluruh OPD yang Nilai Pembayaran Tidak Sesuai (Rp)Nilai Penyetoran

1. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) R0 4.819.702,00

2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp 15.071.882,00

3.Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Rp 864.350,00

4.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, (Perkim) Rp 648.328,00

5.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp1.294.398,00

6.Dinas Sosial (Dinsos) Rp 345.740,00

7. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Rp 575.288,00

8Dinas Perhubungan (Dishub) Rp 899.940.00

9Dinas Kesehatan (Dinkes) Rp 7.472.324,00

10.Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) Rp 4.140.000,00

11.Sekretariat DPRD Rp 1.232.420,00

12.Sekretariat Daerah Rp 920.000,00

13.Kecamatan Karimun Rp 885.732,00

14.Kecamatan Kundur Barat Rp 540.000,00

Jumlah Rp 39.710.104,00

Adapun pemberhentian pembayaran tunjangan anak dan tunjangan beras anak, tunjangan umum dan tunjangan fungsional pada pegawai yang tugas belajar, tunjangan umum atau tunjangan fungsional/struktural, serta 100% tambahan penghasilan pada pegawai yang cuti besar hanya dapat dilakukan jika masing-masing pegawai melaporkan kepada Bagian Umum dan Kepegawaian untuk disampaikan kepada pembuat daftar gaji pada masing-masing PD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan

a. PP Nomor 7 Tahun 1977 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil pada:

Pasal 16 Ayat (2) yang menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak; dan

Pasal 16 Ayat (3) yang menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.

b. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2006 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, Lampiran I Bab IV tentang Penghentian Pembayaran Tunjangan Umum Angka 1 huruf c yang menyatakan bahwa pembayaran tunjangan umum dihentikan apabila pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara;

c. Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional, Pasal 9, ayat (1) PNS.

Uraian dan data diatas berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan terhadap penggunaan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025.

Upaya konfirmasi dengan Iskandar Ing,Bupati Kabupaten Tanjungabalai Karimun dan Asep Zaenal Kepala Inspektorat setempat melalui pesan WA telah diupayakan, apakah temuan itu sudah ditindak lanjuti ?. namun belum ada jawaban.(Aliasar/red)

Pos terkait