Ini Tanggapan Jaksa Atas Eksepsi Pengacara Anak Walikota
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan tindak pidana pemilu dengan terdakwa M Apriandy SIp, Senin (17/06) kembali digelar sekitar pukul 17 20 Wib dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa atas tanggapan (eksepsi) penasehat hukum M Apriandy, Hendie Devitra SH MH dan Sabri Hamri SH.
Dalam tanggapan sebanyak 6 halaman yang disampaikan JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang yang disebut PH M Apriandy SIp kabur, menyimpang dan prematur. Menurut JPU, dakwaan yang telah dibacakan pada persidangan sebelum.”Uraian telah jelas menguraikan tindak pidana yang dikenakan pada terdakwa. Tidak mengubah materi dalam surat dakwaan. Apalagi dalam persidangan hakim menanyakan apakah terdakwa mengerti atas surat dakwaan yang dibacakan JPU. Terdakwa menyatakan mengerti dan memahami.”terangnya.
JPU juga menyatakan, agar majelis hakim mengenyampingkan tanggapan oleh PH terdakwa. Karena eksepsi yang diajukan sudah masuk materi perkara.
Mengenai adanya perubahan pasal di Gakkumdu yang awal menjerat M Apriandy melanggar pasal 532 ayat (2) yang di dakwaan disebutkan melanggar pasal 532 ayat (1).”Hal itu biasa karena masih dalam tahap penyelidikan (pembahasan tahap 1). Belum masuk proses penyidikan dan pro justitia.”katanya.
Karena itu, Jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa M Apriandy.”Surat dakwaan sah menurut hukum dan proses hukum dilanjutkan ke tahap pembuktian.”pungkasnya.(irfan)