Ibu Rumah Tangga Jadi Tersangka Ujaran Kebencian

Kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang dikabarkan telah menetapkan satu tersangka ujaran kebencian dan fitnah yang dilaporkan Wulan,karyawan CK hotel Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Informasi yang dihimpun radarkepri.com dilapangan, penetapan tersangka berinisial M itu setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti dari akun facebook (fb).”Bukti dan saksi yang dimintai keterangan menyimpulkan,kasus yang dilaporkan Wulan itu sudah layak naik ketahap penyidikan yang diikuti penetapan tersangka.”ungkap sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Penelusuran media ini, tersangka M merupakan seorang ibu rumah tangga dan mengomentari Wulan di fb kalimat tak senonoh.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil mengkonfirmasi dengan pihak Polres Tanjungpinang guna klarifikasi informasi tersebut.(irfan)

Pos terkait