
Tanjungpinang,Radar Kepri-Pembangunan Vihara dan perparkiran di Jl.Bakar Batu, tepatnya di depan Apotik Garuda diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sabtu (07/05).
Ketua RT 02 RW 05 kelurahan Kamboja Badrul Syah yang sering disebut Atok jip menjelaskan bahwa bangunan tersebut tidak ada izin ke RT mau pun RW setempat.”Mau buat vihara dan parkir itu harus ada izin IMB yang diketahui RT dan Lurah setempat,”Ucap Tok Jip.
Lanjut Atok Jip, pembangunanan tersebut sudah hampir 1 bulan dan mereka para pemborong pernah mengatakan kepadanya, ia akan mendatangkan Walikota Tanjungpinang dan BLH sekalipun.”Saya bisa mendatangkan Walikota dan BLH terkait masalah ini,”Ungkap Atok jip sambil menirukan pemborong tersebut.
Ditempat terpisah Suhadi, pekerja mengatakan Pemborong bangunan ini bernama Hendrik. Lalu media ini mencoba menemui Hendrik dan mengatakan pembangunan maupun penguasaan lahan tersebut dimiliki oleh Hengki Suryawan.”Saya udah sebulan disini,Katanya ini mau dibangun Vihara dan tempat parkir mas,langsung aja dengan Pak Hengki nya Mas”Kata Hendrik.
Hingga berita ini dimuat media ini belum berhasil menjumpai Hengky Suryawan serta Instansi Terkait guna konfirmasi dan Klarafikasi terkait Dugaan tidak memiliki IMB.(akok)