Hakim Tolak Keberatan Dua Terdakwa Korupsi Di Disdik Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang mengadili perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Praktek Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018 dengan menghadirkan terdakwa Arief Zailani dan terdakwa Dodi Sanofa menolak keberatan yang diajukan keduanya.
Ketua Majelis Hakim M. Djauhar Setyadi SH.MH dalam amar putusan sela yang dibacakan hari ini, Senin (18/01) menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dan oleh karena itu sidang dalam perkara tersebut dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi-saksi.
Dua terdakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat (1), Subsidiair Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ditunda pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan tim Tim JPU Kejati Kepri.
Persidangan dihadiri Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sukamto, SH, Doddy Gazali Emil, SH dan Triyanto, SH. sidang dilaksanakan secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan di mana para terdakwa berada di Rutan Tanjungpinang.”Kita sudah siap menghadirkan saksi-saksi yang ada di BAP.”ucap JPU Dody Gazali Emil SH MH menyikapi putusan sela majelis hakim tersebut.(irfan)