Gugatan Dikabulkan, Hendie Devitra Sebut Penetapan Hasan Janggal
Tanjungpinang,, Radar Kepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menjatuhkan putusan dalam sengketa tanah yang melibatkan Darma Parlindungan sebagai penggugat melawan PT.Bintan Propertindo di Kampung Baru km 23 Kelurahan Sei Lekop Kijang Bintan Timur pada Kamis (28/11/2024).
Disamping itu, gugatan juga kepada Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan sebagai tergugat. Perkara ini tercatat dalam Register Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Tpg dan menjadi perhatian publik karena kompleksitas klaim hak kepemilikan tanah seluas ± 6.941 m² yang terletak di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dalam sidang, Darma Parlindungan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Hendie Devitra & Rekan, mendasarkan klaimnya pada Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT) tahun 2015.
Dimana riwayat kepemilikan tanah tersebut ditelusuri hingga dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 211/SK/III/1984 atas nama pemilik awal, Rastian Raoef. Proses peralihan hak atas tanah ini juga melibatkan sejumlah dokumen, seperti Surat Kuasa dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang disahkan oleh notaris.
Namun, pihak tergugat, melalui kuasa hukumnya masing-masing, menolak klaim penggugat.
Mereka berargumen bahwa dokumen penggugat tidak sah secara hukum atau tumpang tindih dengan dokumen kepemilikan lain. Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan juga menjadi tergugat atas tuduhan maladministrasi terkait penerbitan dokumen kepemilikan tanah.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini mempertimbangkan dokumen dan bukti dari kedua belah pihak selama proses persidangan.
Kendati demikian, detail putusan yang dijatuhkan masih belum diumumkan secara resmi. Hakim Pengadilan menyatakan bahwa kedua belah pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding, jika tidak puas dengan keputusan tersebut.
Kasus ini mencerminkan tantangan dalam administrasi pertanahan di wilayah strategis seperti Kabupaten Bintan, di mana sengketa tanah sering kali melibatkan perusahaan besar, instansi pemerintah, dan warga lokal. Ke depan, transparansi dan legalitas dalam pengelolaan tanah menjadi kebutuhan mendesak untuk menghindari konflik serupa.
Sengketa tanah ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi pihak-pihak terkait dalam menciptakan mekanisme penyelesaian konflik tanah yang lebih efektif.
Terkait dikabulkanya gugatan perdata dimaksud, Hendie Devitra SH MH juga selaku kuasa hukum dari Hasan, mantan Pj Walikota Tanjungpinang, sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, Muhammad Ridwan dan Budiman, menilai bahwa penetapan tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan atas dugaan kasus pidana pemalsuan bersamaan perkara dimaksu telah mencerminkan kejanggalan yang nyata.
“Sejak dari awal saya telah katakan, bahwa penahanan atas penetapan tersangka berkaitan dengan penyidikan dugaan perkara itu, sungguh sangat tanggal dan terburu-buru. Karena masih banyak hal yang perlu didalami, terkait unsur objektif dan penerapan Pasal yang disangkakan,”ucap Hendie Devitra SH MH kepada sejumlah awak media, Jumat (29/11/2024).
Hendie sapaan akrab cukup dikenal di wilayah ini, lebih lanjut menerangkan, bahwa putusan perdata yang dimenangkan oleh kliennya tersebut, seharusnya dapat menjadi salah satu petunjuk, baik penyidik Polres Bintan maupun pihak Jaksa peneliti pada Kejari Bintan terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana yang saat ini masih dalam proses.
“Kalau pun nanti, perkara ini inkrah, dapat menjadi bukti dan fakta bahwa objek surat yang ditangani Pak Hasan yang kapasitasnya sebagai camat saat itu, yang diberikan sesuai kewenangan berdasarkan undang-undang, mengetahui pengoperan penguasaan tanah masyarakat, adalah suatu tindakan yang sesuai kewenangannya, sesuai aturan yang berlaku dan dinyatakan pula objek tanah yang dikuasai oleh masyarakat yang diterbitkan suratnya oleh Pak Hasan selaku penguasaan tanah yang sah secara hukum,”tegas Hendie.(red)