Gelapkan Uang Perusahaan, Nopan Dihukum 27 Bulan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahaan (PT Bintan Sukses Jaya Abadi), Novan Erdani Putra alias Nopan dihukum selama 2 tahun 3 bulan atau 27 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tanjungpinang, Rabu (31/08).
Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Boy Syailendra SH setelah mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Perbuatan terdakwa Nopan, menurut hakim dan jaksa Bambang Wiratdany SH terbukti melanggar dakwaan primer sebagaimana pasal 374 KUHP Jo 64 ayat (1) KUHP.”Penggelapan dalam jabatan.”sebut JPU Bambang Wiratdany SH usai sidang digelar yang sebelumnya menuntut terdakwa Nopan selama 2 tahun (24 bulan) penjara.
Terhadap putusan ini, terdakwa Nopan dan JPU Bambang Wiratdany SH sama-sama menyatakan pikir-pikir.
Sekilas, Nopan merupakan salesmen (penagih) di perusahaanya, namun kepercayaan tersebut diselewengkan dengan tidak menyetorkan uang perusahaan yang ditagih. Akibatnya, perusahaan setelah melakukan audit internal rugi hingga Rp 71 juta lebih.
Direktur utama PT Bintan Sukses Jaya Abadi, Jon Hendri Samudra telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan dengan meminta Nopan mengembalikan uang yang digelapkanya dari November 2021 hingga April 2022.
Namun penyelesaian secara kekeluargaan kandas karena Nopan tak kunjung mengembalikan uang tersebut hingga masalah bergulir ke kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan.(Irfan)