; charset=UTF-8" /> Gara-Gara Apek Botak, Ibam Bacok Temannya - | ';

| | 2,877 kali dibaca

Gara-Gara Apek Botak, Ibam Bacok Temannya

Kapolrer Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian saat gelar jumpa pers kasus pembacokan, Jumat (30/10).

Kapolrer Tanjungpinang, AKBP Kristian Parluhutan Siagian saat gelar jumpa pers kasus pembacokan, Jumat (30/10).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gara-gara menenggak minuman keras jenis apek botak, Muhammad Bramanda Gustar alias Ibam (32) membacok temannya sendiri, Dames (38) di Jalan Agus Salim depan Hotel Panorama Tanjungpinang, Kamis (29/10) pukul 01 00 Wib lalu. Ibam berhasil ditangkap Reskrim Polsek Tanjungpinang Barat dipersembunyiannya, rumah mertuanya,  Desa Wacopek, Kabupaten Bintan, Kamis (29/10) sekitar pukul 19 00 Wib.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Kristian P Siagian didampingi Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Paten Tarigan dan Kasat Reskrim AKP Reza Morandi Tarigan, Jum’at (30/10) mengatakan.”Penyelidikan yang kita lakukan, pelaku pembacokan di Jalan Agus Salim berhasil ditangkap ditempat persembunyianya, rumah mertuanya, Desa Wacopek, Bintan.”kata Kapolres.

AKBP Kristian P Siagian menambahkan, kejadian diduga dipicu akibat pelaku sudah dipengaruhi minuman keras (miras) jenis apek botak, dan melihat korban yang merupakan temannya sendiri melintas, usai mengantar seseorang ke Hotel Panorama tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).”Tiba-tiba pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kaki sebelah kanan dan jari tangan sebelah kanan, dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut.”terang Kapolres Tanjungpinang.

Mendapatkan informasi kejadian, kata Kapolres, pihaknya langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku yang telah melarikan saat itu.”Koordinasi dengan pihak keluarga pelaku, akhirnya diketahui, bahwa yang bersangkutan tengah bersembunyi di rumah mertuanya di Desa Wacopek, Kabupaten Bintan. Anggota kita langung meluncur dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.”kata Kapolres.

Tersangak Muhammad Bramanda Gustar alias Ibam mengakui penganiyaan terhadap korban tersebut dilakukan tanpa disadarinya.”Saya sudah mabuk berat akibat minuman keras jenis Apek Botak. Tanpa saya sadari, tiba-tiba timbul niat saya mengambil parang dan membacoka korban.”kaata pria beranak dua ini.

Tersangka mengaku khilaf akibat pengaruh minuman keras.”Saya minta maaf pada korban dan keluarganya.”ucap Ibam.

Sebelumnya, Dames, korban penganiayaan mengungkapkan, antara dia dan pelaku tidak pernah berselisih paham. Dames terkejut ketika pelaku yang menghampirinya dengan membawa parang.”Ibam datang langsung berucap,  abang melihat saya macam tak senang saja. Kemudian dia keluarkan parang dan sempat saya tahan pakai tangan. Selanjutnya Ibam menebas kaki saya.”terangnya.

Tersangka Ibam dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiyaan berat yang mengakibatkan korban mengalami luka cukup berat dengan ancaman hukuman 7 tahun di penjara.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 30 Okt 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek