Empat Penjudi Dihukum Hanya Dihukum 2 Bulan 7 Hari
Tanjungpinang, Radar Kepri-Empat orang pemain judi jenis dadu guncang alias cingkoko dihukum 2 bulan 7 hari oleh PN Tanjungpinang, Rabu (24/01). Vonis ini lebih ringan 7 hari dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) M Nurul Hidayat SH dari Kejari Tanjungpinang.
Empat terdakwa itu adalah I Firmanto Als Aan , II Atan Als Ahok, III Wariyo , IV Sui Long Als Along.
Sedangkan dua orang lagi, Ifriyel alias Iyel dan saksi Akim (berkas Terpisah), pada kamis tanggal 26 Oktober 2017 sekira jam 16.30 wib atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2017 bertempat di Jl. Potong Lembu Pelantar Hitam No.85 Kecamatan Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat Kota masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang, “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikanya sebgai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.. Perbuatan mana di lakukan dengan cara- cara sebagai berikutnPada waktu dan tempat sebagainana di uraikan di atas.
Pada hari senin tanggal 26 Oktober 2017 saksi Sukoy De Komar dan saksi Al Mulqu Iskandar anggota Opsnal Polres Tanjungpinang Mendapat Informasi dari masayrakat telah terjadi perjudian jenis Cingkoko (dadu guncang) di Jl. Potong Lembu Pelantar Hitam No85 Kec. Kamboja Kec. Tanjungpinang Barat. Selanjutnya setelah melaporkan informasi informasi tersebut kepada atasan kedua saksi mendapat perintah untuk menindaklanjuti informasi tersebut , kemudian saksi Sukoy dan Saksi Al Mulqu bersama beberapa anggota opsnal polres Tanjungpinang langsung menuju Jl.Potong Lembu Pelantar Hitam,setelah sampai di Jl. Potong Lembu pelantar hitam saksi Sukoy dan saksi Mulqu dan beberapa anggota opsnal langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap beberapa orang yang sedang melalukan permainan judi cingkoko (dadu guncang), selanjutnya beberapa orang tersebut dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjungpinang.
Pada saat di lakukan pemeriksaan di polres baru di ketahui beberapa orang tersebut adalah terdakwa I Firmanto Als Aan , II Atan Als Ahok, III Wariyo , IV Sui Long Als Along dan Saksi sukirno, Saksi sui tuang , Saksi kwek on, Saksi junaedi , Saksi Ifriyel Als iyel ( berkas terpisah ) serta saksi Akim (berkas terpisah ). Kemudian saat di lakukan pemeriksaan pada saksi Akim dan Ifriyel ( berkas terpisah ) baru di ketahui rumah tempat bermain judi adalah rumah saksi Akim sedang cara melakukan permainan judi adalah sebagai berikut:
Saat saksi Ifriel mengguncang dadu maka saksi Akim memberitahukan para pemain yakni terdakwa Firmanto Als Aan, Atan Als Ahok, Wariyo dan Sui Long Als Along untuk menebak angka pasanganya dan memasang uang taruhannya masing-masing,kemudian cingkoko ( dadu guncang ) tersebut di buka dan di lihat secara bersama-sama dan apabila taruhan yang di lakukan pemasang tidak keluar maka uang taruhan di ambil saksi Akim dan jika tebakan dari pemain tersebut keluar dan di nyatakan menang maka taruhan dari pemain akan di bayar oleh saksi Akim.
Perbuatan terdakwa I Firmanto Als Aan, terdakwa II Atan Als Ahok, terdakwa III Wariyo, dan terdakwa IV Sui Long Als Along sebagaimana di atur dan di ancam pasal 303 ayat (1) ke-1 K U H Pidana. Atau pasal 303 bis ayat (1) ke-1 K U H Pidana.
Terhadap vonis yang bermula dari tuntutan ringan ala Kejari Tanjungpinang ini, ke empat terdakwa dan jaksa “kompak” menyatakan menerima.(irfan)