Tanjungpinang, Radar Kepri – Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan pembahasan ke dua tentang dugaan pidana pemilu dengan terlapor Hj Rahma S Pd yang menjabat Walikota Tanjungpinang pada Pilgub Kepri, Senin (9/11).
Tampak hadir dalam pembahasan kedua tersebut Ketua Bawaslu, M Zaini, Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kasat Reskrim Polres Kota Tanjungpinang, Kasi Pidum Kejari Kota Tanjungpinang, dan seluruh anggota Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang.
Ketua bawaslu kota Tanjungpinang M.Zaini mengatakab.”Sesuai dengan dengan peraturan bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bahwa pada Pasal 20 Ayat 2 dan 5. Dijelaskan bahwa
Pembahasan Kedua dilakukan untuk menentukan laporan/temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
“Dalam hal suatu laporan/temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan/temuan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Adapun Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Setelah pembahasaan ke Sentra Gakkumdu akan melanjutkan ketahap penyidikan yang akan diteruskan ke unsur kepolisian selama 14 hari kedepan.
Dikatan Zaini.”Selanjutnya Sentra Gakkumdu akan terus bekerja sesuai dengan peraturan dan perundangan dan perkembangan bagaimana tahapan berikutnya akan kami informasikan kembali kepada rekan.”tutupnya.(mona)