Dugaan Korupsi “Berjamaah” di DPRD Bintan, Jaksa Periksa Belasan Wakil Rakyat
Tanjungpinang, Radar Kepri-Tim penyidik tindak pidana khusus (pidsu) Kejati Kepri terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi “berjamaah” di DPRD Bintan.
Hari ini, Kamis (29/03), penyidik memanggil dan memintai keterangan 5 orang staf di sekretariat DPRD Bintan.
Mereka adalah, Drs. A. Rahman (kabag risalah), Yusmaliarti (staf) ,Yeniwati (staf), Siti suwarni (staf), Suriyono (kasubag umum)
Kajati Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH melalui Aspidsus, Fery Tas SH MH mengatakan.”Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap 5 orang dari sekretariat DPRD Bintan.”katanya saat dikonfirmasi wartawan.
Dalam kasus dugaan korupsi SPPD, SPJ dan sewaa kamar fiktif ini,penyidik telah memanggil dan memintai keterangan pada belasan wakil rakyat Bintan tersebut.”Ada sekitar 16 otang dari 25 orang anggota DPRD Bintan.”terangnya.
Namun, hingga hari ini, penyidik belum meningkatman proses hukum ketahap penyidikan guna menetapkan tersangka.(irfan)