Divonis Pungli, Kades Dan Bendahara Desa Pangke Tidak Langsung Ditahan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa perkara pungutan liar (Pungli) tiket masuk objek wisata Pantai Pelawan Desa, Pangke Karimun, yakni Romainur (43),Kepala Desa Pangke dan Eva Herlina (32) selaku bendahara divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (29/03).
Kades Romainur dihukum selama 8 bulan penjara sedangkan, Eva Herlina dihukum selama 6 bulan penjara. Namun kedua terdakwa yang tidak ditahan melenggang meninggalkan pengadilan usai vonis dibacakan karena menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Sebelumnya, jaksa menuntut Romainur selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan Eva Herlina dituntut selama 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara.
Sekilas, terdakwa menentukan tarif harga tiket, keduanya tidak memiliki dasar hukum dan aturan dan menerapkan harga tiket dengan besaran yang bervariasi serta tergantung jenis kendaraan yang digunakan pengunjung.
Besaran tarif yang dipungut bervariasi, ada yang Rp 5 ribu ada juga Rp 15 ribu. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tahan (OTT), polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta dan sejumlah tiket penjualan.(irfan)