; charset=UTF-8" /> Divonis Pungli, Kades Dan Bendahara Desa Pangke Tidak Langsung Ditahan - | ';

| | 526 kali dibaca

Divonis Pungli, Kades Dan Bendahara Desa Pangke Tidak Langsung Ditahan

Romainur, kades Pangke yang dihukum 10 bulan penjara karena pungli.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Dua terdakwa perkara pungutan liar (Pungli) tiket masuk objek wisata Pantai Pelawan Desa, Pangke Karimun, yakni Romainur (43),Kepala Desa Pangke dan Eva Herlina (32) selaku bendahara divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (29/03).

Kades Romainur dihukum selama 8 bulan penjara sedangkan, Eva Herlina dihukum selama 6 bulan penjara. Namun kedua terdakwa yang tidak ditahan melenggang meninggalkan pengadilan usai vonis dibacakan karena menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

Eva Herlina, bendahara desa Pangke yang dihukum 6 bulan penjara.

Sebelumnya, jaksa menuntut Romainur selama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 1 bulan penjara. Sedangkan Eva Herlina dituntut selama 10 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsidair 1 bulan penjara.

Sekilas, terdakwa menentukan tarif harga tiket, keduanya tidak memiliki dasar hukum dan aturan dan menerapkan harga tiket dengan besaran yang bervariasi serta tergantung jenis kendaraan yang digunakan pengunjung.

Besaran tarif yang dipungut bervariasi, ada yang Rp 5 ribu ada juga Rp 15 ribu. Saat dilakukan Operasi Tangkap Tahan (OTT), polisi menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp3 juta dan sejumlah tiket penjualan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 29 Mar 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek