Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Mesjid Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Terdakwa Zainal Arifin dihukum 1 tahun 3 bulan karena terbukti korupsi uang pembangunan Mesjid sebesar Rp 41 juta, Rabu (24/12) di Pengadilan Tipikor.
Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang menghukum dua terdakwa korupsi uang pembangunan mesjid, selama 1 tahun 3 bulan, denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 41 juta subsidair 8 bulan penjara.
Vonis dibacakan Rabu (24/12) dipimpin R Aji Suryo SH MH sebagai ketua majelis dengan anggota Lindawaty SH M Hum dan Fatan Riady SH M Hum. Terhadap vonis tersebut, dua terdakwa, Yusrizal Efendi (45) dan Zainal Arifin (47) menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rebuly Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.
Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa ini selama 6 tahun 6 bulan penjara plus denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan penjara dan uang pengganti Rp 73 juta lebih subsidair 3 tahun 6 bulan.
Dua terdakwa terjerat dugaan kasus korupsi dana bantuan hibah, pembangunan Masjid Jamiatul Aula, Zainal Arifin (Wakil dan Bendahara Pembangunan) dan Yusrizal Efendi (Ketua Yayasan Al-Ansar.
Tuntutan tinggi, karena jaksa yakin dua terdakwa ini melanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai Mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Namun, setelah melalui proses pemeriksaan sejumlah saksi dan pembuktian dipersidangan, nilai kerugian negara yang awalnya Rp 146 juta, fakta dipersidangan kerugian negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 41 juta saja, versi jaksa kerugian negara Rp 73 juta lebih.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan pasal yang dikenakan, yakni pasal 2. Majelis berpendapat kedua terdakwa melanggar pasal 2 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai Mana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 KUHP jo pasal 64 KUHP. Sehingga akhirnya menghukum keduanya selama 15 bulan (1 tahun 3 bulan).(irfan)