Dua Pejabat Pemprov Kepri Tersangka Korupsi

Kajati Kepri, DR Asri Agung Putri SH MH saat konfrensi pers kasus BPBD Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menetapkan mantan Kepala BPBD Kepri, EI (53) dan Bendaharanya MR (39l sebagai tindak pidana korupsi modus perjalanan fiktif.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, DR Asri Agung Putra SH MH didampingi Wakajati, Andi Muh Taufik SH MH, Asintel Martono dan Aspidsus Ferry Tas SH MH, Senin (10/12).

Menurut Kajati, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Badan Penanggulan Bencan Daerah (BPBD) Kepri ini digelar sejak Oktober 2018. “Jumat (07/12) ditingkatkan ketahap penyidikan dengan menetapkan dua tersangka.”katanya.

Anggaran yanv diselewengkan mulai dari tahun 2013, 2014, 2015 dan 2016.”Nilai tiap tahunnya bervariasi. Total kerugian negara mencapai Rp 1,2 Miliar.”tambah Kajati.

Modusnya, menurut Kajati, memalsukan perjalanan dinas ke luar kota maupun dalam kota.”Senyata perjalanan dinas itu tidak ada. Namun tersangka EI tetap menandantangani SPJ. Sedangkan tersangka MR mencairkan anggaran itu tanpa checklist dari PPTK.”terangnya.

Dalam perkara ini, kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena penyidik menilai keduanya kooperatif.

Penyidik telah memeriksa 43 orang saksi termasuk dua orang ahli dari BPKP.”Ada dua ahli keuangan yang dimintai keterangan.”kata Ferry Tas saat dikonfirmasi radarkepri.com.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) UU 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dan pasal 3 UU yang sama.

Tersngka EI alias Edi Irawan pernah menjabat Plt Bupati Lingga, sedangkan MR alias Maruli masih berstatus pejabat di Pemprov Kepri.(irfan)

Pos terkait