
Tanjungpinang, Radar Kepri-Aset Peralatan dan Mesin Senilai Rp1.199.245.000,00 Dikuasai oleh Mantan Anggota/Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Ini terungkap dari LHP atas LKPj TA 2019 di Pemprov Kepri.
Dari data LHP atas LKPj TA 2019 yang diterbitkan BPK Kepri dan diterima redaksi radarkepri.com diungkapkan. Dalam Laporan Hasil Reviu Inspektorat atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2019, menunjukkan terdapat Aset Peralatan dan Mesin yang dikuasai oleh mantan Anggota/Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2014 s.d. 2019 sebanyak enam unit dengan nilai sebesar Rp1.199.245.000.
Aset tersebut diserahkan pada saat keduanya menjabat sebagai Anggota/Pimpinan DPRD dan seharusnya dikembalikan pada saat berakhirnya periode jabatan sebagai Anggota/Pimpinan DPRD pada bulan September 2019.
Hasil wawancara dengan Pengurus Barang Sekretariat DPRD, diketahui bahwa Sekretariat DPRD belum memiliki prosedur peminjaman barang milik daerah ke Anggota/Pimpinan DPRD. Pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak seluruh barang milik daerah yang dipinjamkan ke kedua Anggota/Pimpinan DPRD tersebut telah dilengkapi dengan berita acara serah terima.
Pengurus Barang Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa untuk peminjaman kendaraan selalu dilengkapi dengan berita acara serah terima, sementara untuk barang lain, seperti barang inventaris yang melekat pada ruang pimpinan, tidak terdapat berita
acara peminjaman atas barang tersebut.
Namun, apabila terdapat penambahan barang
selain yang sudah tersedia di ruangan, pihak Sekretariat DPRD akan menyiapkan berita acara serah terima yang ditandatangani pada saat penyerahan barang. Sekretariat DPRD juga belum memiliki prosedur pengembalian barang milik daerah dari Anggota/Pimpinan DPRD pada saat akhir periode jabatan.
Proses pengembalian barang milik daerah dilakukan secara individual berdasarkan kesadaran dan kesukarelaan masing-masing Anggota/Pimpinan DPRD. Perincian Aset Peralatan dan Mesin yang dikuasai oleh dua Anggota/Pimpinan DPRD tersebut dapat dilihat pada Lampiran 4 dibawah ini.
Kondisi tersebut menurut BPK Kepri mengakibatkan. Risiko penyalahgunaan atas Aset Tetap Tanah yang tidak dilengkapi sertifikat, Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan BPKB, serta enam unit Peralatan dan Mesin yang masih dikuasai oleh mantan
anggota/pimpinan DPRD Kepri.
Sekretaris DPRD belum optimal dalam melakukan pengamanan administrasi atas Aset dalam penguasaannya.
BPK Kepri merekomendasikan ke Gubernur Kepri agar Memerintahkan Sekretaris DPRD untuk menarik barang milik daerah yang masih
dikuasai oleh H.H. dan A.S tersebut.(irfan)