Direktur PT Yeyen Bintan Permata Pra Peradilkan KLHK
Tanjungpinang, Radar Kepri- Direktur PT Yeyen Bintan Permata (PT YBP), Budi Susanto tidak terima dirinya ditetapkan jadi tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan mengajukan Pra Peradilan.
Praperadilan didaftarkan pada Kamis (27/01) dan resmi teregister di PN Tpg dengan nomor 1/Pid.Pra/2002/PN Tpg tertanggal 28 Januari 2022.
Humas PN Tanjungpinang, M Sacral SH dikonfirmasi radarkepri.com membenarkan praperadilan yang diajukan Budi Susanto tersebut.”Iya, ada masuk.”katanya.
Ketua PN Tanjungpinang, Dr Fahmiron SH M Hum, lanjut M Sacral Ritonga SH telah mununjuk hakim tunggal yakni.”Risbarita Simarangkir, SH. Tanggal sidang Jumat, 25 Februari 2022.”tulis M Sacral Ritonga SH.
Sekilas, Budi Susanto ditetapkan sebagai tersangka dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor :04/PHP-2/PPNS//9/2021 tanggal 29 September 2021.T
Budi Susanto disangka melakukan tindak Pidana Lingkungan hidup dan Kehutanan berupa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah di Desa Tinjul Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga sebagai mana dimaksud dalam Rumusan Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang undang Republik Indonesia Nomor : 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai mana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang undang RI Nomor : 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHPidana.(Irfan)