Dinilai Menghina, Honorer Disdik Kepri Laporkan RS ke Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri – Salah seorang anggota Gru WhatsApp di Informasi Bintan berinisial RS dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang terkait dugaan pencemaran nama baik, Selasa (14/2 ).
Junaidi salah satu pegawai honorer di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mengatakan kepada awak media ini.”Saya melaporkan RS salah satu anggota Grup WhatsApp Informasi Bintan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, dikarenakan kata kata salah satu anggota grup tersebut menyerang kehormatan pribadi yang terjadi pada hari Sabtu (11/02) lalu.”bebernya.
Menurut Junaidi.”Saya Laporkan peristiwa ini dikarenakan terlapor dianggap telah menyerang harkat dan martabat saya secara pribadi. Akibat perbuatan terlapor, saya merasa terhina dan nama baik saya tercemar oleh kata-kata yang ditulis bersangkutan,”katanya.
Junaidi juga menjelaskan bahwa alasan pelapor pengaduan tersebut agar setiap warga negara tidak leluasa dalam mengeluarkan pendapatnya, termasuk untuk tidak menyerang harkat dan martabat seseorang
“Pertama tentunya kita ingin menjadikan pembelajaran hukum bagi siapa saja, agar tidak sewenang-wenang mengeluarkan kata-kata melalui media sosial. Ini sangat berbahaya, kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita mempercayakan proses ini kepada teman-teman Polresta Tanjungpinang,”Ucapnya
Laporan pengaduan tersebut diterima oleh anggota piket Satreskrim Briptu Muhammad Isra Alfansuri. (mona)