Dibalik Jeruji Besi, Eki Suruh Adiknya Jadi Kurir Ekstasi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sedang menjalani hukuman dibalik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang tidak membuat Eki Trianto bertobat. Eki Trianto memanfaatkan handphone (Hp) malah menjadi pengatur (operator) bisnis jual beli narkoba diluar penjara.
Ironisnya, orang yang disuruh mengambil dan membantu menjalani bisnis narkobanya adalah Edi Adrianto yang merupakan adik kandungnya.
Uraian diatas dirangkum dari surat dakwaan nomor 248/Pid.sus/2022/PN Tpg yang juga mengungkap ditangkapnya Edi Ardianto oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri saat melempar kantong plastik berisi 1500 ekstasi di Jalan Batu Naga kilometer 8 atas, Dompak pada 23 Oktober 2022.
Hari ini, JPU Sari Ramadhany SH dari Kejari Tanjungpinang menghadirkan dua orang saksi penangkap yakni Youmi Andi Putra (37) dan Rama Abiori (26) yang merupakan anggota Polri bertugas di BNNP Kepri.
Pengungkapan terjadi dari operasi undercover buying.”Yang ditangkap Edi duluan. Edi mengaku mengaku dia hanya menjalankan perintah dari Eki, Abang kandungnya. Eki juga mengaku ekstasi itu milik pak Cik Din (DPO), warga negara Malaysia.”terang saksi Rama Abiori.
Pengembangan lebih lanjut, setelah Edi ditangkap, polisi bergerak ke Lapas Kelas II A Tanjungpinang memeriksa Eki dan Eki mengakui ekstasi itu miliknya namun pemilik sebenarnya pak Cik Din.”Pak cik Din ini menawarkan agar Eki untuk menjadi gudang penyimpanan narkotika milik pak Cik Din.”terang saksi Rama mengulang pengakuan Eki
Cerita Edi masuk bui menyusul abangnya ke penjara bermula pada 16 Oktober 2022 yang menelpon Eki.”Awalnya tanya kabar, Edi kemudian minta uang untuk biaya skripsi tapi Edi mengaku tak ada uang. Tapi kalau mau kerja, ada uang jadi pengantar narkoba dengan upah Rp 7 juta.”terang saksi Rama menjawab pertanyaan jaksa. Edi menyanggupi, namun Edi ditangkap saat menjual ke Rama, polisi yang menyamar bersama Yaomi. Selain 1500 butir di TKP polisi juga menemukan ratusan butir ekstasi lagi dirumah Edi.”Totalnya 1774 butir atau seberat 720 gram.”tegas saksi Rama.
Ketika ditanya jaksa dimana Eki kenal pak Cik Din.”Dulu kenal waktu sama-sama dltahan di Rutan Batam.”ucapnya.
Terhadap keterangan ini, Edi dan Eki menyatakan tidak keberatan dan membenarkan.
Sidang ini dipimpin oleh hakim Isdariyanto SH MH dengan anggota Novarina Manurung SH dan Widodo Hariawan SH MH dilanjutkan Selasa pekan depan.
Jaksa menjerat terdakwa Eki Trianto melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika
Atau kedua pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(irfan)