Permintaan maaf itu merupakan tindak lanjut atas putusan Dewan Pers yang menyatakan kepricek.com melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber dalam pemberitaannya.
Kuasa hukum Ady, Achmad Yani, menyebut langkah tersebut sebagai kewajiban etik yang tidak bisa dihindari media setelah adanya penilaian Dewan Pers.
“Ralat dan permohonan maaf adalah konsekuensi atas pelanggaran standar profesionalisme pers,” kata Achmad Yani dalam keterangan tertulis.
Namun demikian, ia menegaskan, penyelesaian secara etik tidak otomatis mengakhiri persoalan hukum. Menurut dia, dampak pemberitaan yang dinilai tidak akurat itu telah meluas dan merugikan kliennya, baik secara personal maupun kelembagaan.
“Kerugian yang timbul tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga kredibilitas organisasi yang dipimpin klien kami,” ujarnya.
Achmad Yani menyatakan pihaknya tengah mengkaji langkah lanjutan, termasuk kemungkinan gugatan perdata dan jalur hukum lain di luar mekanisme Dewan Pers. Ia juga mengungkapkan perkara tersebut telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Riau.
“Semua opsi masih terbuka. Keputusan akhir berada pada klien kami,” katanya.
Ia menekankan bahwa pemulihan nama baik tidak cukup berhenti pada ralat.
“Permintaan maaf bersifat administratif. Yang kami dorong adalah pemulihan yang substantif dan menyeluruh,” ujar Achmad Yani.
Akar Sengketa
Sengketa ini bermula dari artikel kepricek.com yang tayang pada 27 Februari 2025 berjudul “Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari Ditangkap atas Dugaan Penipuan Pematangan Lahan di Bintan.”
Ady membantah isi pemberitaan tersebut dan menilai informasi yang disajikan tidak akurat serta merugikan reputasinya. Keberatan itu kemudian diajukan ke Dewan Pers.
Setelah melalui proses verifikasi dan penilaian, Dewan Pers menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan tersebut dan merekomendasikan ralat serta permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan.
Pelaksanaan rekomendasi itu menandai pengakuan redaksi atas kekeliruan dalam produk jurnalistiknya. Namun, dengan terbukanya opsi gugatan hukum, perkara ini berpotensi berlanjut di luar ranah etik pers.(
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait masih terus diupayakan media ini, namun belum berhasil.(redaksi)








