Dana Pembebasan Lahan Untuk Jalan Dipertanyakan
Tanjungpinang, Radar Kepri- Dana ganti rugi atas lahan untuk pembangunan jalan Simpang Kampung Bebek-Senggarang dipertanyakan pemilik lahan. Karena ada warga yang menggarap lahan mendapat ganti rugi sedangkan pemilik lahan tidak mendapatkan haknya.
Proyek jalan di kawasan Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Kota Tanjungpinang ini, berdasarkan papan proyek yang dimiliki media ini. Proyek senilai Rp 14,8 Miliar lebih ini dimenangkan oleh PT Bianglala Karya Utama (PT BKU).
Adapun lahan warga yang terpakai merupakan milik Jodi yang dibeli dari Candra dan saat ini sudah berstatus SHM.”Saya tidak menerima sepeserpun ganti rugi lahan tersebut. Padahal ada warga yang mengaku menerima ganti rugi, padahal warga itu hanya sebatas penggarap lahan.”ujar Jodi pada media ini.
Pihaknya menduga ada korupsi dalam pembebasan lahan tersebut.”Karena itu saya meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan korupsi ganti rugi lahan tersebut.”pinta Djodi.
Pihak BPK Kota Tanjungpinang maupun PUPR Provinsi Kepri dan PT BKU hingga berita ini belum berhasil dijumpai guna konfirmasi dan klarifikasi.(Irfan)