; charset=UTF-8" /> Dana Dèsa Di Bangunan Tempat Pengolahan Sagu Di Lingga - | ';
'
'
| | 529 kali dibaca

Dana Dèsa Di Bangunan Tempat Pengolahan Sagu Di Lingga

Tempat Pengolahan Sagu di Lingga.

 

Lingga, Radar Kepri – Ternyata Dana Dèsa bukan hanya digunakan untuk membangun sarang Burung Walet. Di Desa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur, Kabupaten (Kab) Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Prov Kepri) DD digunakan untuk pembangunan tempat pengolahan Sagu.

Hal di ketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. kemudian, Radar Kepri com langsung melakukan investigasi ke Dèsa Pekaka, Kecamatan Lingga Timur.Rabu (4/9)

Ternyata informasi itu benar adanya. Terlihat bangunan dengan volume 8. 00 X 10.00 M dengan nilai anggaran sebesar Rp 140.340.000. TPBJ Syamsir.Riki Sahputra.Sumber Dana. Dana Dèsa (DD) Tahun 2024.

Terlihat bangunan tempat pengolahan Sagu terbuat dari kayu, belum selesai dikerjakan

Sementara Dana Dèsa digunakan untuk membangun sarang Burung Walet. Pertanyaannya, apakah boleh DD digunakan untuk tempat pengolahan Sagu dan sarang burung walet tersebut,?

Sementara, ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:

1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dimaksud merupakan PMK yang berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa. Sementara PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.

2. Mengingat pentingnya informasi yang dimuat dalam kedua PMK tersebut dan perlunya dilakukan percepatan dan perluasan informasi secara resmi melalui laman resmi DJPK, bersama ini disampaikan kedua PMK dimaksud untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Terkait dengan dugaan penyalahgunaan DD Aparat Penegak Hukum (APH) di Kab Lingga melakukan aksi penegakan hukum terkait Dana Dèsa (DD) di Kabupaten Lingga.

Terkait dengan hal diatas, Kepala Dèsa Pekaka belum berhasil di konfirmasi. Upaya konfirmasi masih dilakukan Radar Kepri com.

Dugaan penyalahgunaan dana desa di kabupaten Lingga semakin banyak terungkap. Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polisi dan Jaksa didesak mengusut untuk menyelamatkan keuangan negara dari oknum kades-kades yang memakai dana desa tidak sesuai peruntukannya. Akankah dana desa menjadi “Petaka’ bagi sejumlah oknum kades ?. Mari kita dukung APH mengusut hingga tuntas.(Aliasar)

Ditulis Oleh Pada Kam 05 Sep 2024. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek