Cukup Bukti,Besok Berkas Caleg Gerindra Diserahkan ke Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Badan pengawas pemilu ( Bawaslu) kota Tanjungpinang menyatakan berkas MA,caleg partai Gerindra memenuhi unsur tindak pidana pemilu.
Hal ini disampaikan M Zaini, ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kamis (09/05) dalam konfrensi pers didampingi unsur Sentra Gakkumdu, Amriansyah SH MH (kasi Pidum Kejari Tanjungpinang) dan AKP Efendri Ali SH MH, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.”Setelah kita melakukan penyelidikan,kita simpulkan kasus dugaan money politik atas nama MA terpenuhi unsur pidananya. Begitu juga caleg dari partai Garuda, BA dan R.”kata Zaini.
Besok, lanjut Zaini,pihaknya akan menyerahkan berkas ke tiga caleg itu ke Satreskrim Polres Tanjungpinang untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.”Mari kita kawal proses hukum hingga ketahap selanjutnya.”katanya.
Mengenai pasal yang dikenakan,Zaini menegaskan, pasal 523 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017.”Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 mengatakan jika terjadi pada masa tenang. Disebutkan dalam Pasal 523 ayat (2) yakni pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye pemilu dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau berikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung di mana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.”jelasnya.(irfan)
Kita lihat aja hukum jgn tumpul ke bawah yg jelas sdh ada alat bukti.