Calo Penipu Honorer Satpol PP Kepri Kembali Dilaporkan ke Polisi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Leman, calo penerimaan puluhan honor di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemprov Kepri kembali dilaporkan korbanya.
Pada 12 Februari 2019 lalu, Leman ditangkap Polsek Bukit Bestari karena dilaporkan telah melakukan penipuan dengan modus serupa. Namun, kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai. Dimana, Leman diwajibkan mengembalikan uang yang diambilnya dari korbannya dengan menyicil setiap bulannya.
Sepandai-pandainya membungkus bangkai, baunya akan tercium juga. Kiasan inilah sepertinya yang layak disematkan pada sepak terjang aksi tipu-tipu Leman. Buktinya, Sabtu (24/08) lalu, Leman kembali dilaporkan ke polisi, kali ini korban bernama Aris melapor ke Mapolres Tanjungpinang dengan membawa bukti berupa kwitansi penerinaan uang yang ditandatamgani Leman senilai Rp 13, 5 juta. Aris dan 6 rekannya di dinas pimpinan Subandi ini merasa tertipu. Pasalnya, selain tidak digaji selama hampir dua tahun, nasib mereka juga tak jelas karena tidak memiliki SK pengangkatan sebagai honorer.
Polisi, sejatinya bisa mengusut tindak pidana lain dalam penerimaan honorer ala Satpol PP Pemprov Kepri ini. Karena, kasus penipuan yang dilaporkan Aris dan kawan-kawan ini diduga melibatkan pejabat di lingkungan Satpol PP Kepri. Tidak mungkin Leman bermain sendiri dalam memuluskan aksi tipu-tipunya tanpa melibatkan orang dalam di Satpol PP Kepri. Praktik dugaan KKN inilah seharusnya yang menjadi skala priorutas penyelidikan polisi sehingga tidak muncul Leman-Leman lain.
Informasi yang dihimpun radarkepri.com, setelah kasus penipuannya di Mapolsek Bukit Bestari selesai. Tiga bulan lalu, Leman menghilang.”Kabarnya dia (Leman,red) kabur. Infonya ke Surabaya, tapi ada juga yang bilang ke Jakarta.”sebut sumber radarkepri.com yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasat Reskrim, AKP Efendri Alie SH MH membenarkan adanya laporan dugaan penipuan ini.”Kita sudah sidik laporan itu.”kata Alie, sapaan Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menambahkan.”Kalau dua alat bukti seperti kerterangan saksi dan bukti pendukung lainnya sudah ada, terlapor akan langsung kami jemput,” pungkasnya.(irfan)