Caleg PSI Dapil Tanjungpinang Barat Dituntut 6 Bulan Penjara

Ranat Mulia Pardede SE MH, caleg PSI Dapil Tanjungpinang Barat.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Ranat Mulia Pardede SE MH, calon legislatif (caleg) DPRD Kota Tanjungpinang daerah pemilihan (dapil) Tanjungpinang Barat dituntut selama 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 24 juta subsidair 1 bulan kurungan oleh JPU Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang, Rabu (06/03) malam di PN Tanjungpinang.

Jaksa menilai, perbuatan terdakwa Ranat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan Ranat tidak mendukung pelaksanaan pemilu yang bersih dan berbelit-belit dalam persidangan

Sedangkan dalam pertimbangan yang meringankan, jaksa menyebutkan Ranat belum pernah dihukum.

Terhadap tuntutan ini, Ranat dan penasehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada Jumat (08/03)

Sidang dilanjutkan pada Jumat (08/03) dengan agenda pembelaan dan langsung putusan.

Suasana sidang caleg PSI yang tersandung tindak pidana pemilu.

Pada sesi pemeriksaan terdakwa Ranat Mulia Pardede terungkap dugaan pidana pemilu yang menyeretnya ke kursi terdakwa di PN Tanjungpinang bermula dari ajakan ngopi dari Herman SH MH.”Bang Herman ngajak ngopi, tapi dalam perjalanan menuju kedai kopi bang Herman mengajak singgah di STIE Pembangunan tempat bang Herman dan Bang Eko mengajar.”cerita Ranat.

Diakui Ranat, saat tiba di kampus itu, Herman meminta waktu pada mahasiswa dan mahasiswi yang sedang ujian.”Bang Herman minta waktu sebentar dan mengenalkan saya ke mahasiswa. Saat itu ada pertanyaan, apakah diantara adik-adik mahasiswa ini ada yang tinggal di Kecamatan Tanjungpinang Barat. Ada yang angkat tangan dan saya beri kartu yang ada gambar dan foto saya. Saya kira tanda angkat tangan itu sebagai bentuk menerima pemberian kartu itu.”terangnya.(irfan)

Pos terkait