; charset=UTF-8" /> Cabuli Ponakannya Berkali-Kali, Guru Agama Ini Dihukum 7 Tahun Penjara - | ';

| | 1,355 kali dibaca

Cabuli Ponakannya Berkali-Kali, Guru Agama Ini Dihukum 7 Tahun Penjara

Inilah  paman bejat, Suarlis imam Mesjid  dan Guru Agama yang memperkosa keponakannya selama 4 tahun.Tanjungpinang, Radar Kepri-Muarlis bin Munap, mantan guru Agama berumur 65 tahun disebuah SMP di Kijang terbukti mencabuli DN sejak berumur 10 tahun. Akibatnya, Jl Wisata Bahari Gang Fajrul Falla, RT 011 RW 004 Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan dihukum selama 7 tahun penjara, lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut selama 10 tahun penjara.

Majelis hakim PN Tanjungpinang menyatakan terdakwa Muarlis terbukti melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.”Menghukum terdakwa selama 7 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani hukuman.”tegas majelis hakim sambil menambahkan hukuman denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa menghancurkan masa depan korban yang seharusnya dilindunginya karena korban masih keponakannya.

Diberitakan media ini sebelumnya, tahun 2008, DN yang masih berumur 7 tahun lebih, dititipkan ayahnya (adik Muarlis, red) untuk disekolah.”Korban, DN kemudian dimasukan ke SD 02 Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabaputen Bintan.”tulis jaksa dalam surat dakwaanya.

Pada tahun 2010, saat itu mur DN sudah menginjak 10 tahun. Bertempat di dalam kamarnya terdakwa memanggil korban. ”Sekitar pukul 14 10 Wib terdakwa Muarlis memanggil DN untuk masuk kedalam kamar terdakwa.”tulis jaksa.

Dilanjutkan, setelah korban DN masuk kekamar terdakwa.”Muarlis segera menutup dan mengunci pintu kamar, kemudian langsung memeluk dan mencium leher korban.”terang jaksa. Korban DN sempat menolak dan memberontak, namun kalah tenaga.”Papa mau ngapain.”tanya DN mendapat perlakuan tak senonoh dari terdakwa.

Setelah memeluk dan menciumi korban, terdakwa Muarlis melepaskan pelukannya sambil berkata.”Tubuh kamu bagus juga ya.”celoteh terdakwa Muarlis.

Selanjutnya, terdakwa Muarlis mendorong dengan paksa tubuh mungil DN ketempat tidur hingga jatuh telentang. Melihat korban telentang, nafsu bejat terdakwa Muarlis memuncak, secepat kilat menerkan dan menindih tubuh DN. Tangan terdakwa Muarlis juga bergerilya ke buah dada korban yang baru akan tumbuh itu. Sedangkan tangan terdakwa Muarlis yang satu lagi menyusup ke dalam celana korban. Meskipun masih berumur 10 tahun, namun korban sadar bahaya yang sedang dihadapi dan berusah berontak dan melawan, namun tak kunjung mampu mengalahkan tenaga terdakwa Muarlis. Sehingga terjadilah pencabulan terhadap korban. Aksi bejat ini berlanjut hingga 4 tahun lamanya dan baru terbongkar ketika korban pingsan di UKS tempat DN sekolah.

Pihak sekolah mencurigai kondisi fisik DN yang lemah dan menanyakan apa yang terjadi, DN menangis dan menceritakan musibah yang menimpanya dan perlakuan bejat pamannya itu. Pada 19 September 2014, Muarlis akhirnya mendekam dibalik jeruji besi hingga hari ini.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sab 31 Jan 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek