; charset=UTF-8" /> Cabuli Anak SD, Fadli Dihukum 6 Tahun Penjara - | ';

| | 199 kali dibaca

Cabuli Anak SD, Fadli Dihukum 6 Tahun Penjara

Terdakwa Fadli usai divonis 6 tahun penjara.

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Terbukti mencabuli anak dibawah umur, Fadli (56) dhikumum selama 6 tahun dan denda Rp 50 subsidair 2 bulan penjara, Selasa (25/06).

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU Haza Putra SH yang sebelumnya menuntutnya selama 6 tahun plus denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Aksi cabul dilakukan Fadli pada seorang anak perempuan yang masih berumur 7 tahun dan masih kelas 1 SD. Perbuatan dilakukan dengan memasukkan jarinya ke kemaluan korban dan terdakwa melakukan onani.

Aksi cabul dilakukan di Bukit Batu, Bintan pada 17 Februari 2019 sekitar pukul 08 47 Wib. Usai mencabuli korban dengan jari telunjuknya, terdakwa Fadli memberikan uang Rp 5000 sebagai imbalan dengan dalih uang jajan.

Jaksa menjerat terdakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000.

Terhadap vonis ini, terdakwa Fadli menyatakan pikir-pikir begitu pula dengan Jaksa.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 25 Jun 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek