Cabuli 3 Santri Putri, Guru Ngaji Dituntut 20 Tahun Penjara
Tanjungpimang, Radar Kepri-Terdakwa Moh. Sholeh alias Soleh, guru mengaji yang mencabuli tiga orang satriawatinya dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Jaya saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (6/11/2018).
Selain itu JPU menuntut pidana denda sebesar Rp. 1 milyar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.
Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat 5, 6 dan 7 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang–Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Moh. Sholeh alias Soleh di dakwa mencabuli tiga orang anak didiknya di Pondok Pesantren Ibnu Kasim Nahdatul di Kampung Bangun Rejo, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Terdakwa yang mengajar mata pelajaran Iqro dan Olahraga di pesantren tersebut melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak didiknya dari bulan Desember 2016 hingga Mei 2018.
Perbuatan guru mengaji cabul tersebut terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan polisi, ada dua orang lagi santriawati yang juga menjadi korban Sholeh. (Dwa)