Budi Sebut Ada Fee Rp 100 Juta Untuk Konsultan Tambang Bauksit

Sidang korupsi terdakwa tambang bauksit dengan Boby Satya Kifana dan Budi Wahyu, Kamis (004/02).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah di skor untuk kedua kalinya untuk istirahat dan Sholat. Sidang dugaan korupsi penerbitan IUP OP tambang bauksit dengan 12 terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (04/2) kembali digelar pukul 19 40 Wib setelah adzan Isya berkumandang.

Kali ini persidangan mengagendakan mendengarkan keterang 10 orang saksi (juga terdakwa) untuk terdakwa Amjon dan Azman Taufik. Sidang yang digelar secara virtual diruang sidang utama ini dipimpin hakim senior Guntur Kurniawan SH.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepri mengusulkan 10 orang saksi yang didengarkan oleh majelis hakim dan penasehat hukum terdakwa.

Sidang secara virtual ini sempat di skor dua kali karena gangguan kamera dan suara yang bermasalah.”Jadi gimana ni ?. Mati “tanya ketua majelis hakim pada JPU.”Sebentar Yang Mulia, kami setting dulu.”ucap JPU Dodi Emil Gazali SH.”Kita tunda besok saja Yang Mulia.”saran Hendie Devitra SH MH.”Besok ada acara. Malam ini saja.”terang Guntur Kurniawan SH.

Barulah pukul  20 00 Wib kembali terhubung dan sidang mulai digelar lagi. Namun suara dari terdakwa yang berada di Rutan Kampung Jawa, Tanjungpinamg tidak bisa dengarkan karena sistem virtual yang dimiliki Kejati Kepri hanya bisa menampilkan gambar dan suara 3 terdakwa saja yang bisa didengarkan.

Empat orang pertama yang didengarkan keteranganya adalah, Boby Satya Kifana, Wahyu Budi, Heri Malunda dan Sugeng.

JPU Sukamto menanyakan pada Boby Satya Kifana.”Apakah terdakwa tahun 2018-2019 pernah mengajukan IUP OP ?”.tanya jaksa.”Tidak pernah pak Jaksa penuntut, saya pemodal. Sekitar Rp 150 juta modalnya yamh digunakan oleh direktur Budi Wahyu.”tegas Boby yang mengaku menjabat Komisaris di CV Buana Khatulistiwa.

Boby menjelaskan, modal yang diberikan dibuat bedeng-bedeng kolam pemancingan di Tembeling. Boby mengaku tidak tahu teknis penerbitan IUP OP.”Ada juga pembuatan batu miring di sebuah SD 002 Tembeling dan pembuatan Taman Kota sifatnya pematangan serta pembangunan Pos Babinsa yang sudah selesai.”terang Boby menjawab pertanyaan jaksa Sukamto SH.

Menurut Boby, dari akhir kegiatan diatas, pihaknya rugi Rp 750 juta.”Saya gadaikan rumah untuk menutupi kerugian itu. Sedangkan Pos Babinsa saat ini telah dipergunakan Kodim 0315 Bintan.”katanya.

Dari penggalian itu, Boby mengaku menghasilkan 90 ribu ton.”Nilai rupiahnya, saya tidak tahu. Yang tahu detilnya Direktur.”terangnya.

Pada BAP tanggal 22 Juli 2020 poin 43 saat diperiksa sebagai tersangka diterangkan dari penjualan bauksir Rp 1 Miliar lebih dan Rp 200 juta dari PT GBA.”Saya hanya membantu mengambil cek atas PT Gunung Bintan Abadi sebagai pembeli.”kata Boby.

Mengenai adanya pembuatan bangunan 28 meter persegi yang menghasilkan 7500 tonase bauksit. Dan dalam pembangunan rumah jaga sebanyak 44 ribu ton lebih. Namun ada pembayaran melalui cek sebesar Rp 1,8 Miliar namun tidak bisa dicairkan. Kemudian adanya cek Rp 1 Miliar dan dicairkan Vina.”Saya tidak menerima cek itu. Saya tidak tahu itu untuk apa. Namun yang Rp 200 juta benar saya terima dari PT GBA sebagai uang muka dan Rp 1,2 Miliar. Kemudian pembayaran dari Ani bukan untuk saya tapi untuk Ti Wa direktur yang menandatangani.”terang mantan Kabag Umum Pemko Tanjungpinang ini.

JPU Dodi Emil Gazali SH menanyakan apakah ada direkturnya, Budi Wahyu tentang adanya perlu IUP OP.”Dalam kegiatan bedeng, dan  pemotongan lahan dan direktur menyampaikan ada potensi tambang bauksit. Saya sarankan agar diurus sesuai prosedur.”jelasnya.

Menjawab pertanyaan Jaksa, terkait potensi bauksit, menurut Boby sudah dikonsultasikan dengan konsultan Markotop. Setelah IUP OP keluar, apakah ada penggalian ?. “Saat IUP OP penggalian dihentikan.”tegas Boby.

Direktur CV Buana Khatulistiwa, Budi Wahyu menguraikan, dirinya mendapat pekerjaan pembuatan kolam sebesar Rp 250 juta dan permintaan dari Kepala Sekolah untuk memperbaiki tanah miring.”Saya ajukan permohonan ke Lurah Tambeling. Lurah Tambeling terbitkan rekomendasi ke Camat Tambeling, Safrida untuk mendirikan bangunan.”ungkapnya.

Budi Wahyu juga menjelaskan menyewa dua eksavator dan loader untuk melakukan pematangan lahan.”Dari Kanti dan Budi yang di batu 15 itu. Namanya Budi juga.”jelasnya.

Termasuk untuk pos Babinsa digali sekitar 1,5 Hektar.”Untuk jasa dokumen agar IUP OP terbit, diurus konsultan Markotop. Perdokumen dbayar Rp 20 juta. Totalnya Rp 80 juta.”terang Budi.

Dari 4 hasil penambangan itu, pihaknya menerima Rp 7,7  miliar lebih.”Tapi tidak sebanyak itu yang kami dapatkan, untuk subcon yang ditunjuk PT GBA sendiri sejumlah Rp 5,4 Miliar yang kami termasuk fee konsulatan Rp 100 juta. Kami malah minus Rp 750 juta. Subcon itu adalah mereka yang mengangkut tumpukan bauksit.”jelas Budi yang membantah melakukan penambangan tapi menggali saja.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlanjut dengan sesi pertanyaan dari JPU.(irfan)

Pos terkait