
Lingga, Radar Kepri-Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Tahun Anggaran 2025 tidak menutup fakta adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Dalam Resume Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, yang menjadi bagian dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 20.A/T/LHP/XIX.KPN-V.TJP/PID.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK mengungkap sejumlah kelemahan mendasar yang berdampak langsung terhadap kondisi fiskal Kabupaten Lingga.
Temuan paling mencolok adalah membengkaknya utang belanja hingga Rp106.786.521.701,83. Nilai tersebut muncul akibat perencanaan APBD yang dinilai tidak realistis serta pengelolaan kas yang tidak dilakukan sesuai ketentuan.
BPK menyatakan penyusunan APBD belum sepenuhnya mempertimbangkan potensi riil pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Salah satunya terlihat pada penganggaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang tidak didasarkan pada asumsi yang andal.
Akibatnya, pemerintah daerah tidak mampu menyelesaikan seluruh kegiatan belanja maupun memenuhi kewajiban jangka pendek dalam tahun anggaran berjalan. Kondisi tersebut akhirnya melahirkan utang belanja lebih dari Rp106,78 miliar yang membebani APBD tahun berikutnya.
Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi Pemkab Lingga bukan sekadar kekurangan kas, tetapi juga mencerminkan lemahnya disiplin perencanaan anggaran dan pengendalian keuangan.
Selain persoalan fiskal, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp824.449.896.
Pembayaran tersebut diberikan kepada aparatur sipil negara yang tercatat tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama 10 hari kerja, sehingga dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BPK meminta seluruh kelebihan pembayaran tersebut segera diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah pengelolaan aset tetap milik daerah yang belum tertib. BPK menemukan adanya pemanfaatan tanah pada ruang milik jalan (rumija) oleh pihak lain tanpa didukung perjanjian kerja sama pemanfaatan.
Akibatnya, Pemkab Lingga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan aset tersebut.
Atas berbagai persoalan itu, BPK mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Bupati Lingga.
Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diminta memperbaiki perencanaan pendapatan daerah dengan berpedoman pada ketentuan Kementerian Dalam Negeri, menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek, serta melakukan rasionalisasi belanja sesuai kemampuan kas daerah.
Kepala perangkat daerah diminta menindaklanjuti pengembalian kelebihan pembayaran gaji ASN sebesar Rp824,45 juta ke Kas Daerah.
Sementara Kepala BPKAD diminta mengidentifikasi seluruh pemanfaatan aset tanah pada ruang milik jalan yang berpotensi menjadi sumber PAD serta menyusun mekanisme kerja sama pemanfaatannya sesuai ketentuan.
Temuan BPK ini memperlihatkan bahwa meskipun laporan keuangan Pemkab Lingga memperoleh opini WTP, masih terdapat persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan, pengendalian belanja, pengelolaan kas, serta pengamanan aset daerah yang harus segera dibenahi agar tidak terus membebani keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.(Aliasar/red)






