BPK Temukan 17 Permasalahan Pengelolaan Keuangan Pemkab Lingga Tahun Anggaran 2025

Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemkab Lingga Tahun 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK mencatat 17 temuan yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah perencanaan dan pelaksanaan APBD yang dinilai belum sepenuhnya memperhatikan potensi pendapatan serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2025, Pemkab Lingga menganggarkan pendapatan sebesar Rp923.834.584.096,00.

Namun hingga akhir tahun, realisasi pendapatan hanya mencapai Rp 770.578.386.302,71 (audited) atau 83,41 persen dari target yang ditetapkan.

Jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2024 sebesar Rp1.039.213.318.258,33, penerimaan daerah pada 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 268.634.931.955,62 atau 25,85 persen.

BPK menjelaskan, penyusunan target penerimaan daerah seharusnya dilakukan secara terukur dan rasional dengan mempertimbangkan potensi riil, kondisi ekonomi, serta kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan. Langkah tersebut penting untuk menghindari penetapan target yang terlalu tinggi (over estimate) maupun terlalu rendah (under estimate).

Pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 Pemkab Lingga menganggarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.

Namun, realisasi PAD hanya mencapai Rp 48.528.513.488,71, jauh di bawah target anggaran sebesar Rp 181.799.260.860,00. Dengan demikian terdapat selisih atau deviasi sebesar Rp133.270.747.371,29, setara 73,31 persen dari target yang telah ditetapkan.

Menurut BPK, rendahnya capaian tersebut terutama dipengaruhi oleh belum optimalnya realisasi pendapatan pajak daerah. Meskipun realisasinya telah melampaui 80 persen dari target pajak yang ditetapkan, secara keseluruhan capaian PAD masih jauh dari target APBD.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen penganggaran, BPK menyimpulkan bahwa Pemkab Lingga belum sepenuhnya menyusun penganggaran penerimaan daerah secara terukur dan rasional sesuai dengan potensi pendapatan dan kemampuan fiskal daerah.

Radar Kepri akan mengulas secara bertahap setiap temuan BPK terkait pengelolaan keuangan Pemkab Lingga Tahun Anggaran 2025 pada pemberitaan berikutnya, termasuk rincian kelemahan dalam proses penganggaran dan pelaksanaan APBD.

Terkait temuan lembaga ini, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Inspektorat yang mem-validasi penyelesaian temuan masih diupayakan namun belum berhasil.

Media ini juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab untuk semua pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut agar mendapatkan informasi yang berimbang.(Aliasar/red)

Pos terkait