
Tanjungpinang, Radar Kepri-Biadab dan bejat, itulah mungkin hujatan yang pantas disematkam pada M Sholeh. Betapa tidak, menyandang status guru ngaji di sebuah pesantren di Bintan, Sholeh justru memperkosa 3 remaja putri yang merupakan anak didiknya.
Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa dan persidangan yang digelar secara tertutup pada Selasa (04/09) di pengadilan.”Perbuatan cabul dilakukan terdakwa M Sholeh di Pondok Pesantren Ibnu Kasim Nahdatul Bintan di Kp. Bangun Rejo Rt/Rw 003/002 Kel. Gunung Lengkuas Kec. Bintan Timur Kab. Bintan, di jalan setapak menuju rumah di Jl. Nusantara Km. 20 RT. 002 RW. 003 Kel. Gunung Lengkuas Kec. Bintan Timur Kab. Bintan dan di kamar asrama Pondok Pesantren Ibnu Kasim Nahdatul Bintan di Kp. Bangun Rejo Rt/Rw 003/002 Kel. Gunung Lengkuas Kec. Bintan.”terang jaksa.
Aksi bejat M Sholeh sejak Desember 2017 hingga Mei 2018 memakan 3 remaja putri.”Korban diberikan perhatian khusus, seolah-olah disayang kemudian diajak berhubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban menolak, namun dengan ancaman, akhirnya mengikuti kemauan terdakwa.”Jhonson Fredy Esron Sirait SH usai persidangan.
Tadi, lanjut Jhonson, korbannya yang ketiga berumur 16 tahun.”Didengarkan keterangannya didampingi ibunya yang lumpuh dan KPAID. Pelaku mengakui dan tidak membantah.”tambah Jhonson.
Menurut Jhonson, berdasarkan pengecekan latat belakang pendidika terdakwa M Sholeh diketahui hanya tamatan SMP dan tidak memiliki ilmu dasar agama apalagi untuk guru ngaji.”Karena itu, kita perintahkan jaksa untuk memanggil pemilik pondok pesantren ini. Kita akan pertanyakan tanggungjawabnya.”tegas Jhonson.
Terdakwa M Sholeh dijerat tiga pasal atas aksi bejatnya, yakni pasal 81 ayat (5), (6) dan (7) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Atau kedua, pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHpidana.
Atau ketiga pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.(irfan)