Besok, Herman SH MH Disidangkan Pertama Kalinya

Herman SH MH saat menjadi saksi untuk terdakwa Ranat Mulia Pardede.

Tanjungpinang, Radar Kepri- Herman SH MH, advokat dan pengacara, besok Jumat (08/03) akan disidangkan di PN Tanjungpinang. Dia didakwa melakukan tindak pidana pemilu, kampanye di kampus saat mahasiswa sedang ujian.

Hal ini dibenarkan JPU Zaldi Akri SH saat dikonfirmasi radarkepri.com, Kamis (07/03).”Iya besok sidang perdananya. Besok pekara atas nama Ranat Mulia Pardede juga akan vonis.”terangnya.

Data yang diperoleh media ini,terdakwa HERMAN, S.H., M.H. baik bertindak untuk diri sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H (disidangkan secara terpisah) yang terdaftar sebagai Calon tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum tahun 2019 Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang (TPI Barat – TPI Kota) sebagaimana yang tercantum di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor: 63/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/XI/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang Nomor: 50/HK.03.1-Kpt/2172/Kota/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang pada Pemilihan Umum tahun 2019, dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H juga terdaftar sebagai Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 sebagaimana diuraikan dalam Surat Nama Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 tertanggal 22 September 2018 yang ditandatangani oleh  ANDRI WANDA selaku Ketua DPD PSI Kota Tanjungpinang dari Partai Solidaritas Indonesia.

Pada hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 20.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari tahun 2019 atau setidak – tidaknya di waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Ruangan belajar atau Ruangan Ujian nomor 204 dan 206 Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan yang beralamat di Jl. Raja Haji Fisabilillah No. 34 Kelurahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, setiap pelaksana, Peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu menggunakan fasilitas Pemerintah, Tempat Ibadah, tempat pendidikan. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut.

Pada Hari, Tanggal, Bulan, tahun waktu dan tempat sebagaimana diuraiakan tersebut diatas, pada awalnya Hari Senin tanggal 07 Januari 2019 sekira pukul 19.00 wib Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H sedang berdiri di depan FO ( Front Office ) di lantai 1 gedung STIE Pembangunan Tanjungpinang hendak mengambil jadwal ujian, kemudian Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H bertemu dengan terdakwa yang merupakan teman sesama Dosen di STIE Pembangunan Tersebut, kemudian terdakwa berkata kepada Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H dengan mengucapkan “ bang, ngopi yok ” lalu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H menjawab dengan mengatakan “ boleh ” atas jawaban Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H

Kemudian terdakwa mengatakan kepada Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H dengan ucapan “ tapi kita ajak pak EKO ” atas Jawaban terdakwa tersebut lalu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H bertanya kepada terdakwa dengan mengatakan “ pak EKO dimana? ” lalu terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ pak EKO lagi diatas,, yok kita jumpain ”, kemudian terdakwa dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H naik menuju ke lantai II  Setibanya di lantai II Terdakwa dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H melihat saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H berada di depan pintu ruangan 204, kemudian terdakwa dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H menghampiri saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H, lalu terdakwa bertanya kepada saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H dengan ucapan “ lagi ngawas bang ya ” kemudian saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H menjawabnya dengan menganggukkan kepalanya.

Kemudian Terdakwa dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H, duduk di depan kelas 204 sambil menunggu saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H, kemudian setelah hampir beberap menit menunggu didepan ruangan 204,  lalu terdakwa mengajak Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H untuk masuk ke dalam ruangan 204 untuk menjumpai saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H,  kemudian terdakwa dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H masuk kedalam ruangan 204 ( kelas Manajemen Malam 1) sampai terdakwa dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H didalam ruangan 204 tersebut, lalu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H berdiri sambil melihat-lihat Mahasiswa/i melaksanakan ujian Simister Ganjil, sedangkan terdakwa langsung menghampiri saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H,  setelah itu terdakwa langsung berbicara kepada Mahasiswa/i yang sedang ujian tersebut dengan berkata “ minta waktu sebentar ya, ni Dosen kalian mohon doa dan dukungannya secara moril ” dan disaat yang bersamaan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H berjalan-jalan melihat-lihat ke barisan belakang ruangan tersebut, pada saat Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H sampai di barisan belakang ada seorang mahasiswa berkata “ pak, minta kartu nama pak ” lalu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H menyerahkan kartu nama kepada anak yang meminta tersebut, dan tidak berapa lama setelah itu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H selanjutnya dari barisan belakang berjalan lagi ke depan ruangan menuju ke tempat terdakwa dan saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H, lalu sampai didepan terdakwa mengatakan kepada Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H dengan ucapan “ yok bang kita tunggu di luar sambil menunggu pak EKO ngawas ujian ”, setelah itu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H dan terdakwa langsung ke luar ruangan 204, dan tidak lama terdakwa dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H diluar ruangan 204, kemudian saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H keluar dari ruang 204 dan langsung menuju ke ruang 206, melihat saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H menuju dan masuk ke ruang 206 lalu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H mengatakan kepada terdakwa dengan ucapan  “ bang, ni pak EKO ngawas, masih lama lagi nggak kira-kira? ” lalu terdakwa menjawabnya dengan mengatakan “ tunggu lah sebentar ”, dan lebih kurang 5 ( lima ) menit  kemudian terdakwa berjalan menuju ke ruang 206 dan masuk ke ruangan tersebut, kemudian Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H juga menyusul ke ruangan 206 tersebut dan sampai di depan pintu masuk lalu Terdakwa mengintip kedalam ruangan 206 tersebut melalui pintu masuknya sambil mengatakan “ pak EKO, saya izin pulang dulu ya ” dan disaat bersamaan tiba-tiba terdakwa mengatakan dengan ucapan  “ maaf mengganggu, minta waktu sebentar ya, ini ada dosen kalian yang mau nyaleg, mohon doa dan dukungannya secara moril ” mendengar ucapan terdakwa tersebut, lalu Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H langsung masuk ke ruangan  206 itu, kemudian terdakwa sedang mengucapan “ mohon perhatiannya sebentar, disini siapa yang tinggal di kecamatan Tanjungpinang barat dan Kota? ” kemudian salah seorang mahasiswi yaitu saksi ANISSA YURINI mengangkat tangan dan kemudian Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H langsung menghampiri saksi ANISSA YURINI dan Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H langsung memberikan 1 (satu) lembar kartu nama berbentuk persegi panjang yang pada halaman depan terdapat foto dan nomor urut caleg Ranat Mulia Pardede, SE., M.H dengan nomor urut 2 serta logo dan nomor urut Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 11 yang ada tulisan calon legislatif DPRD Kota Dapil 1 Tanjungpinang Barat dan Kota “sama-sama bangun Tanjungpinang” dan pada bagian belakang terdapat petunjuk cara memilih dengan mencontohkan cara mencoblos nomor urut 2 RANAT MULIA PARDEDE, SE., M.H, saat itu juga Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H menanyakan kepada saksi ANISSA YURINI dengan ucapan “ namanya siapa? ” lalu dijawab oleh saksi ANISSA YURINI dengan mengatakan “ ANISSA Pak ” kemudian Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H bertanya lagi kepada saksi ANISSA YURINI dengan mengatakan “ ada nomor WA nya? ” dan dijawab oleh saksi ANISSA YURINI dengan mengatakan “ ada pak ” setelah itu terdakwa kembali berkeliling diruangan kelas 206 sambil melihat-lihat mahasiswa/i yang sedang melaksanakan Ujian Semester tersebut, dan tiba-tiba ada seorang mahasiswa yaitu saksi ABDUL RAHMAD DARMA  berkata “ Pak, di kampus kan tidak boleh berkampanye ” lalu terdakwa menjawab dengan mengatakan.”Ok kalau tidak boleh kami permisi, tapi perlu diketahui kami bukan Kampanye, kami hanya silaturrahmi.”setelah itu Terdakwa, Saksi RANAT MULIA PARDEDE, S.E.,M.H langsung minta permisi kepada saksi EKO MURTI SAPUTRA, S.H., M.H sebagai Dosen Pengawas di ruangan 206 tersebut dan meninggalkan ruangan tersebut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 10/D/O/1998 tentang Pemberian Status Terdaftar Kepada Program Studi Akuntansi untuk jenjang pendidikan Program Studi DIII di Lingkungan Akademi Akuntansi Pembangunan Di Tanjung Pinang Jo Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor: 160/D/O/2008 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program-program studi baru dan Perubahan bentuk Akademi Akuntansi Pembangunan Di Tanjung Pinang menjadi STIE Pembangunan Tanjungpinang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Kejuruan Tanjungpinang menetapkan bahwa memberikan Ijin penyelenggaraan program-program studi Manajemen Jenjang Program sarjana (S1) dan Akuntansi Jenjang Program Sarjana (S1), dan perubahan bentuk Akademi Akuntansi Pembangunan Di Tanjung Pinang menjadi STIE Pembangunan Tanjungpinang yang diselenggarakan oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Kejuruan Tanjungpinang.

Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(irfan)

Pos terkait