
Natuna, Radar Kepri-Kasihan pak Topo Lelono, itulah ucapan yang pantas di ucapkan kepada lelaki warga Sedanau RT. 01/RW 01 Kecamatan Bunguran Barat ini.
Kenapa tidak, gara gara membatu orangn Topo harus duduk di kursi pesakitan yaitu meja hijau Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Natuna Senin (16/05).
Topo didakwa menadah 2(dua) HP curian yang dijual pelaku Bokon Bin Rais, sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu). Per 1(satu) unit dijual Rp. 100.000,- kepada Topo di Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Natuna sekitar tanggal 8 Bulan Januari 2016 lalu.
Gara gara membantu kawan tersebut, Pemilik Konter Sabila Computer itu dijerat UU Nomor 480 ayat 1 KUHP sebagai pendadah HP curian yang dijual Bukon pelaku pencurian kepadanya.
Sedangkan Bokon di persidangan yang dipimpin Hakim tunggal, Hakim Ketua Nanang, SH. membenarkan kalau HP Nokia senter warna Biru dan Merah yang dijualnya itu, tidak diketahui Topo kalau HP itu HP curian, “Pak Topo memang tidak tahu kalau HP itu HP saya curi, Saya bilang sama pak Topo HP itu milik saya, saya minta tolong sama pak Topo kalau saya mau ke Ranai. “Papar Bukon di Persidangan.
Topo kepada media ini saat di jumpai di Pengadilan Negeri Ranai sebelum sidang dirinya dimulai memaparkan. “Saya pasrah terhadap kasus yang menimpa saya ini, saya jujur kepada Bapak saya benar benar hanya menolong karena saya kenal orang hang minta tolong itu, karena dia bilang itu HPnya, karena ia mau ke Ranai da bajunya sudah dimasukkan tas dia bilang. Saya bantulah beli HPnya itu dua Rp 200.000.- memang waktu itu salah saya saya tidak tanya Carger dan Kotaknya saya tidak mintak karena saya percaya di warga Sedanau sering ketempat konter minta isinya lagu HPnya atau isi Pulsa, kesalahan saya, saya tidak sedikit pun curiga kalauHp itu HP curian.”Papar Topo.
Masih Topo menambahkan, “Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi saya untuk kedepan untuk tidak mudah percaya begitu saja sama orang.
Saya juga mengingatkan kepada para pedagang HP atau warga masyarakat, agar berhati hati dan teliti betullah dulu kalau mau bantu orang. Agar tidak kena kasus seperti saya ini.”Himbau Topo.
Terkait kasus yang dihadapi nya sekarang ini Topo mengaku pasrah apa yang akan diputuskan Hakim nantinya. Topo juga mengatakan tidak akan mengambil kuasa hukum. Ia hanya pasrah kepada Allah, mungkin ini ada hikmahnya bagi saya untuk kedepan. “Ucap Topo.
Sedangkan Susi nama samaran Kakak Topo, berharap Hakim dapat mempertimbangkan hukuman adeknya Topo dapat dibebaskan atau diringankan. “Saya berharap Hakim dapat mempertimbangkan hukuman Adek saya kalau bisa dibebaskan, karena adek saya tidak bersalah.
Saya juga berharap kepada pihak penegak hukum katagori pendadah ini seperti apa saja. Tolong disosialidasikan agar masyarakat paham yang akan membahayakan kepadanya. “Harap Susi(herman)
save toopo bukan penadah
Memang kalau dipikir dan dirasakan dunia ini betul-betul sudah hilang rasa keadilan dan perikemanusiaannya, tidak bisa memilah dan memilih mana orang yang betul-betul penjahat mana orang yang bukan penjahat. Tapi maunya hukum seperti itu. Pak Topo itukan korban penipuan. Orang mengaku punya HP menipu minta tolong dibeli dia punya HP yang mengaku miliknya dengan alasan butuh sekali uang untuk ke Ranai.Namanya Korban penipuan kok malah dijebloskan dalam penjara. Pak Topo terkena hukuman penjara hampir 2 bulan gara-gara ditipu oleh pencuri HP. Ya walopun itu hukuman yang paling ringan, semestinya yan tidak dihukum orang bukan penjahat dia korban penipuan oleh orang jual hp yang mengaku miliknya. Di dalam penjara dicampur dengan para nara pidana kelas berat, ada yang pembunuh, pencuri barang mahal, narkoba, pemerkosa, dll, yang dalam ruang sesempit itu berdesakan hingga tidak bisa menunaikan ibadah salat dgn sempurna, Pak Topo orang Muslim sejati yang rajin salat 5 waktu dan puasa, dia bukan penjahat Pak… bukan penjahat, dia korban penipuan, bukan penadah, Hp itu harga standard di konter Hp cuma 75 rb/buah, dia diminta si pencuri Hp itu suruh beli 100 rb/buah, sedangkan barunya saja gak sampai 200 rb, wajar kalo second harganya 100 rb itu sudah mahal lah, makanya Pak Topo tidak curiga kalo itu HP curian, seandainya HP itu disuruh beli 20 rb ato 50 rb pastilah curiga,dan jarang juga orang jual Hp walopun asli miliknya yang menyertakan kotak atau casnya. apalagi orang yang jual itu sudah dikenalnya. Kasian Pak Topo diperlakukan sebagai penjahat.penadah, Penadah itu barang harga mahal dijual murah dibeli aja, itu namanya penadah dan tau asal usulnya. Bingung kadang saya menllainya, seperti hidup di jaman penjajahan Belanda saja. Sekarang Pak Topo menghabiskan waktunya di dalam sel yang pengab dan sempit itu 1 bln lagi, pada hal dia punya penyakit kronis dalam lambungnya yang tidak bisa makan sembarangan, meninggalkan istri yang cuma ibu rumah tangga dan anak-anak yang masih kecil-kecil yang bungsu umur 2 tahun kini sedang sakit karna lama tidak ketemu Bapaknya. Seandainya terjadi sakitnya Pak Topo tambah parah atau bahkan sampai meninggal, tentu lebih fatal lagi kan…cuma gara – gara pertimbangun tuntutan dan keputusan hukum yang tidak menganalisa mana yang betul-betul penjahat dan korban penipuan..bukannya dibelain malah dijeblosin ke penjara, Na’udzubillahi min dzalik…Subhanallohi, hanya Alloh lah Yang Maha Mengetahui, Manuasia sebenarnya mengetahui tetapi karna kepentingan dan egonya sang korban penipuan jadi keluar biaya sana kemari yang sudah puluhan juta mencari keringanan pun tidak dipedulikan apalagi mau bebas, kasihanilah pak..para penegak hukum, Tolonglah Pak Hakim, Pak Jaksa,Pak Polisi dan Pak Dewan yang terlibat untuk dibebaskan,,.dia orang yang dikenal baik dikalangan masyarakat Sedanau, tidak menuntut bayaran brapa besarnya atas jasa servis yang dia lakukan, hanya Ridlo dan Lillahi Ta’ala dari -Nya.,, bukan juga orang kaya tapi tidak mampu, rumah aja kontrak, dapat uang sehari cukup untuk makan sehari dan bayar cicilan utang..semoga nitizen dapat pelejaran dalam peristiwa ini..(Zabralgojo).
Keadilan memang sudah tidak ada lagi di dunia ini, tapi ingat keadilan dan azab Allah tetap ada. Ingat pak hakim dan pak jaksa yang mata hati anda telah buta dan tidak bisa melihat kebenaran lagi, kalian tinggal tunggu balasan dari Allah. Kalian telah menghukum orang yg tidak bersalah, doa orang yg terdzalimi dan teraniaya pasti terkabul. Dan Allah maha adil, kalian akan merasakan sakit dan penderitaan yg pak Topo rasakan. Ingat itu..
BUNYI PENADAH MENURUT PASAL 480 KUHPidana PENADAH (HELING) ADALAH SBB,:
“DENGAN HUKUMAN PENJARA SELAMA-LAMANYA 4 TAHUN…DIHUKUM; (1) KARENA SEBAGAI SEKONGKOL, BARANG SIAPA YANG MEMBELI, MENYEWA, MENERIMA TUKAR, MENERIMA GADAI, MENERIMA SEBAGAI HADIAH ATAU KARENA HENDAK MENDAPAT UNTUNG, MENJUAL, MENUKARKAN, MANGGADAIKAN, MEMBAWA, MENYIMPAN ATAU MENYEMBUNYIKAN SESUATU BARANG, YANG DIKETAHUINYA ATAU YANG PATUT DISANGKANYA DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN.
(2) BARANG SIAPA YANG MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI HASIL SESUATU BARANG YANG DIKETAHUINYA ATAU YANG PATUT HARUS DISANGKANYA BARANG ITU DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN”.
KETENTUAN PASAL 480 KUHPidana TERSEBUT MENGATUR DUA PERBUATAN YAKNI PERBUATAN BERSEKONGKOL DAN PERBUATAN MENGAMBIL KEUNTUNGAN DARI BARANG YANG DIPEROLEH KARENA KEJAHATAN. JIKA SI PEMBELI MEMANG MENGAKUI BAHWA BARANG TERSEBUT BERASAL DARI KEJAHATAN MAKA IA PASTI DIJERAT OLEH PENYIDIK DENGAN PASAL 480 AYAT (1) KUHPidana YAKNI SEBAGAI SEKONGKOL ATAU YANG BIASA DISEBUT DENGAN PENADAH. JIKA SI PEMBELI TIDAK TAHU ASAL PEROLEHAN BARANG TETAPI SI PEMBELI DARI AWAL SUDAH CURIGA NAMUN TETAP MEMBELI MAKA DIJERAT PASAL 480 AYAT (2).
KECURIGAAN ATAU DUGAAN AWAL PENYIDIK UNTUK MENJERAT PEMBELI SEBAGI PENADAH BIASANYA TERKONSENTRASI PADA KEADAAN ATAU CARA DIBELINYA BARANG TERSEBUT, MISAL DIBELI DIBAWAH DENGAN HARGA DIBAWAH HARGA PASARAN, DIBELI DENGAN CARA SEMBUNYI-SEMBUNYI. JIKA SI PEMBELI TIDAK TAHU DAN TIDAK CURIGA YANG BERITIKAD BAIK YANG SECARA HUKUMNYA SUDAH SEHARUSNYA DILINDUNGI PULA OLEH SI PENYIDIK. APALAGI BARANG TERSEBUT BARANG SECOND YANG DIBELI SECARA TERANG-TERANGAN DI TOKO TEMPAT TERBUKA DENGAN HARGA STANDARD PADA UMUMNYA TENTU SAJA SI PEMBELI TIDAK CURIGA DAN ORANG TERSEBUT SUDAH DIKENALNYA DENGAN BAIK DAN SI PEMBELI BERITIKAD BAIK UNTUK MENOLONGNYA, INI SEHARUSNYA DILINDUNGI OLEH PENYIDIK JANGAN MALAH SEBALIKNYA DIPERAS DAN DIJEBLOSKAN KE DALAM PENJARA,
PADA DASARNYA SIFAT ASAL DARI KEJAHATAN YANG MELEKAT PADA SUATU BARANG DAPAT HILANG APABILA BARANG TERSEBUT TELAH DITERIMA OLEH PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK (TERGOEDERTROUW). ATAS DASAR ITIKAD BAIK DAN SEPANJANG ITIKAD BAIK TERSEBUT DAPAT DIBUKTIKAN, MISAL DENGAN BERDASAR KETERANGAN PARA SAKSI YANG ADA, MAKA TENTUNYA PEMBELI DAPAT LEPAS DARI JERATAN HUKUM SEBAGAI PENADAH..