Bareskrim Polri Monitor Dugaan Monopoli Tambang Kuarsa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Ijin tunggal tambang kuarsa di Provinsi Kepri, khususnya di Kabupaten Natuna yang diberikan Pemprov Kepri melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terus disorot. Saat ini sudah Bareskrim Polri dan KPK telah mengetahui dan sedang memonitor.
Sumber radarkepri.com di Bareskrim Polri saat media ini mengirimkan link dugaan monopoli tambang kuarsa ini melalui pesan WA menuliskan.”Okay bang. Monitor.”tulis sumber, Kamis (19/10).
Guna pemberitaan yang berimbang, radarkepri.com mengkonfirmasi ke Kepala DPTSP Kepri Hasfarizal Handra pada Sabtu (21/10) melalui WA-nya.
Ada 3 pertanyaan konfirmasi yang diajukan media ini yaitu.
1. Banyak perusahaan tambang pasir kuarsa mengeluh dengan penambahan persyaratan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PTSP di luar aturan perundang-undangan, apa tanggapan Anda?
2. Ada persoalan krusial yang dikeluhkan pengusaha dalam pengurusan IUP pasir kuarsa di PTSP kepri, yakni syarat melampirkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), apa komentar Anda?
3. Menurut info dari pengusaha pasir kuarsa yang sedang berhubungan PTSP, di dalam menu OSS, persyaratan PKKPR untuk mengajukan IUP tidak ada, kenapa PTSP menambahkannya sebagai syarat?
4. Dalam Permen LHK No. 7 Tahun 2021, syarat untuk mengurus PPKH harus melampirkan perizinan berusaha yang berlaku efektif, serta clear and clean. Tapi, PTSP memberlakukan sebaliknya, yakni mensyaratkan PPKH untuk pengajuan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi. Apa dasar hukumnya?
Namun, meskipun pesan WA tersebut dibaca, hingga berita ini dimuat, Hasfarizal belum memberikan jawaban. (Irfan)