; charset=UTF-8" /> Banyak Habis Uang di Pilkada, Apri Sujadi Minta Jatah Rokok Naik 100 Persen - | ';

| | 505 kali dibaca

Banyak Habis Uang di Pilkada, Apri Sujadi Minta Jatah Rokok Naik 100 Persen

 

Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korpsi rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol dengan terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar hari ini, Kamis (10/02) kembali digelar Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang dengan mendengarkan keterangan saksi.

Hari ini jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan 10 orang saksi, salah satunya diantaranya Junaedy Bahar yang dihadirkan secara virtual.

Saksi Junedy Bahar (virtual) dalam riwayat kerja terungkap ada kerjasama untuk rokok non cukai.”Kerjasamanya dengan PT Royal Totalitas komisarisnya Syukri.”ucapnya.

Saksi Junedy mengaku mendapat kuota banyak harus keluar “pelicin” yang besar.”Itu yang sampaikan pak Roby.”ucapnya.

Dalam persidangan terungkap ada pernyatan  Bupati  Bintan non aktif, Apri Sujadi yang menegaskan akan menaikkan jatah rokok untuk dirinya dari Rp 1000 menjadi Rp 2000.”Saya habis pilkada, keluar uang banyak, mana bisa Rp 1000 harusnya Rp 2000.”kata Apri Sujadi dalam BAP yang dibacakan.

Saksi Junedy mengaku menyampaikan ke Syukri.”Pak Syukri diam saja karena saya menganggap itu urusan orang lain.”terang Junedy.

Terkait keterangan saksi ini, Apri Sujadi menanyakan apakah, Setia Kurniawan yang meminta atau Junedy yang minta untuk bertemu.”Setia Kurniawan yang meminta bertemu pada tahun 2016.”jawab Junedy.

Saat bertemu dirumah Apri Sujadi, ada Edi Pribadi juga yang membawa seorang pengusaha rokok dari Tanjung Uban.”Jatah kuota rokok Rp 1000 perbungkus sudah ada sebelum saya jadi Bupati.”ucapnya.

Apri Sujadi menyebutkan pasa Maret 2016 sudah dapat kuota.”Saudara Junedy bertemu saya pada April 2016. Artinya sudah dapat kuota baru saya berjumpa dengan saksi Junedy.”ucapnya.

Jaksa KPK menyikapi keterangan Junedy ini.”Kami akan mendalami keterangan saksi ini untuk mempertimbangkan status kedua saksi ini Yang Mulia.”ucap jaksa KPK.

Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlangsung dengan agenda menampilkan barang bukti dan di skor untuk Isoma kemudian dilanjutkan mendengarkan keterangan saksi lainya pada pukul 16 30 Wib.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 10 Feb 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek