Bank Artha Graha Bantah Roby Karyawanya

Rony Nainggolan, Kacab Bank Artha Graha Kepri.

Tanjungpinang, Radar Kepri-PT Bank Artha Graha Internasional Tbk membatah pengakuan Roby Hulhag Argasani alias Dika yang mengatakan dirinya bekerja di Bank Artha Graha (BAG) sebagaimana diungkapkannya didepan majelis hakim PN Tanjungpinang pada 07 Maret 2018 lalu.

Surat bantahan ini diterima radarkepri.com pada Jumat (16/03) yang diantar langsung Rony Nainggolan, Kepala Cabang BAG Kepri berkedudukan di Batam.

Dalam surat bernomor SK/602/CORSEC/III/2018 tertanggal 08 Maret 2018 yang ditandatangani Rumi Kreshna Wibowo selaku sekretaris PT BAG Internasional Tbk ditegaskan. Bahwa Roby Hulhag Arsagani alias Dika bukan merupakan karyawan PT Bank Artha Graha Internasional Tbk.

Pihaknya juga menyatakan tidak pernah mendapat konfirmasi dari radarkepri.com dan meminta menarik berita tersebut serta memulihkan nama baik PT BAG Internasional Tbk.

Kemudian, dalam copy surat yang diterima radarkepri.com, PT BAG Internasional Tbk mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang berlaku di Indonesia dan mendukung hukuman seberat-beratnya bagi pengedar narkoba hingga hukuman mati.

Rony, sapaan Rony Nainggolan kepada radarkepri.com menjelaskan.”Kami sudah melakukan pengecekan data base karyawan PT BAG Internasional seluruh Indonesia. Tidak ada nama karyawan kami yang bernama Roby Hulhag Argasani. Kami juga sudah mengecek ke BAG di Kendari, tidak ada nama yang bersangkutan (Roby Hulhag Arsagani, red).”jelasnya.

Pihaknya juga telah mengecek BAP di kepolisian untuk mengetahui kebenaran pekerjaan Roby Hulhag Arsagani.”Di BAP, Roby mengaku tidak bekerja (pengangguran,red).”ucapnya.

Sebelumnya, pada persidangan didepan majelis hakim PN Tanjungpinang, Roby Hulhag Arsagani mengaku bekerja di Bank Artha Graha.(irfan)

Pos terkait