; charset=UTF-8" /> Bandar Setengah Kilogram SS Dihukum 17 Tahun Penjara - | ';

| | 874 kali dibaca

Bandar Setengah Kilogram SS Dihukum 17 Tahun Penjara

Terdakwa Hasyim yang dihukum selama 17 tahun penjara karena memiliki 0.5 Kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu.

Terdakwa Hasyim yang dihukum selama 17 tahun penjara karena memiliki 0.5 Kilogram narkoba jenis Sabu-Sabu, Kamis (26/03) di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, menilai tuntutan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Hasyim bin Muhamad Halil (36), Bandar 0,5 Kilogram Sabu-Sabu terlalu ringan. Sehingga menambah hukuman menjadi 17 tahun penjara plus denda Rp 2 Miliar subsidair 1 tahun penjara.

Vonis dua tahun lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut dibacakan majelis hakim Dame P Pandiangan SH, Kamis (26/03) karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Hasyim sangat membahayakan rakyat banyak.

Barang bukti berupa Sabu-Sabu (SS) dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan uang tunai sebesar Rp 44 juta juga dirampas untuk disetorkan ke kas Negara. Hasyim terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 1999 tentang narkotika.

Sekilas, Hasyim ditangkap dirumahnya di, Jl Gatot Subroto, perumahan Taman Surya, Blok K nomor 2, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Selain berhasil mengamankan setengah kilo lebih narkoba jenis SS, BNN Kepri juga mengamankan puluhan pil ektasi.(irfan)

 

Ditulis Oleh Pada Kam 26 Mar 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek