
Anambas, Radar Kepri-Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri Kepri) diminta mengusut dugaan pembalakan liar di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA). Dimana, ratusan ton kayu yang ditebang secara ilegal itu dibeli pengusaha resort di Dusun Selambak, Desa Temburun, KKA.
Sumber radarkepri.com di Anambas menyebutkan kayu-kayu yang akan dipergunakan untuk membangun homestay diatas wilayah konservasi laut itu.”Ijin pemanfaat ruang laut diduga tidak ada. Buktinya pernah disegel oleh aparat. Namun sekarang segel itu hilang. Apa dibuka secara resmi atau dirusak secara ilegal.”ucap sumber.
Pihaknya meyakini pihak pengusaha resort tak memiliki ijin resmi pihak berwenang yakni Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional ( LKKPN ) Pekanbaru, Riau.
Buktinya, Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, mendapati temuan pelanggaran saat melakukan pemeriksaan lapangan terhadap Resort Selambak di wilayah Desa Temburun, pada 21 April 2025 kemarin.
Tidak adanya tindakan tegas dengan meruntuhkan tiang-tiang dermaga dari pihak berwenang membuat pengusaha resort merasa kebal hukum dan kembali melanjutkan aktifitas melanggar hukum tersebut.
Kali ini, pengusaha diduga menjadi penadah kayu yang ditebang secara ilegal.”Itu kayu kualitas bagus semua, jenis Resak dan Balau.”tambah sumber.
Sumber lain menambahkan, mulusnya pembangunan ilegal resort tersebut serta lancarnya kayu yang diduga ilegal itu karena “bekingnya” kuat dan lobi-lobinya yang lancar.”Kita mendesak Polda Kepri turun dan bertindak tegas. Jangan sampai terjadi bencana seperti Sumut, Aceh dan Sumbar terjadi, baru bertindak. Apa memang harus ada korban dulu baru polisi bertindak.”ucap sumber.
Upaya konfirmasi dengan pihak terkait masih diupayakan media ini, namun belum berhasil.(Irfan)







