Anak Walikota Divonis Bebas di Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Ini Uraian Vonisnya

Santonius Tambunan SH MH, humas PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-M Apriandy S Ip divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilab Tinggi Pekanbaru, Rabu (03/07). Vonis bebas ini telah diumumlan website Mahkamah Agung dihari yang sama

Hakim menyetakan Menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut.

Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding tersebut.

Hakim dalam amar putusan menyatakan, Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP,  tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya;

Membebaskan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., oleh karena itu  dari segala  dakwaan (vrijspraak). Memulihkan hak-hak Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP., dalam kemampuan,  kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Menetapkan barang bukti berupa, Uang tunai Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah), 1 (satu) Unit handphone merk OPPO Tipe CPH1729.

1 (satu) Unit handphone merk Lenovo Hitam. 1 ( satu) Unit hanphone merk Samsung warna hitam.

Screenshot Chat Whatsapp antara sdri. ENI dan sdri. DEWI terkait pengumpulan Kartu Keluarga untuk mendukung suara M. APRIYANDY,S.IP pada pemilu 2019. Screenshot Group Whatsapp “KORLAP READY.

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

Persidangan dipimpin hakim tinggi Dolman Sinaga dengan anggota Hasmayetti SH M Hum dan Tahan Simamora SH dibantu panitera Yusnidar SH.

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyebutkan, dari fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak satu alat buiktipun yang diajukan didalam perkara ini yang dapat mengungkap secara jelas motif pemberian uang
oleh Terdakwa kepada Tim suksesnya untuk mengajak masyarakat calon pemilih agar memilih Terdakwa pada saat pencoblosan tanggal 17 April 2019.
Dan sebaliknya sesuai dengan keterangan Terdakwa dipersidangan dan yang
bersesuaian dengan keterangan saksi as charge yang diajukan oleh Terdakwa dibawah sumpah atas nama, Muhammad Rais dan Aliyus, serta bersesuai dengan saksi a decharge lainnya, yang pada pokoknya menrangkan. Bahwa benar Terdakwa adalah Caleg dari partai Gerindra Nomor Urut 2. Bahwa benar sebagai calon legislatif, Terdakwa ada membentuk Tim
pemenangan yang pengurusnya adalah Ketua : Muhammad Rais dan Sekretaris : Aliyus.
Sumber dana pada kegiatan Tim pemenangan adalah bersumber dari Terdakwa.

Terdakwa memberikan dana kepada Tim Pemenangan setelah lebih dulu mendapat laporan dan permintaan dari Rais dan Aliyus,
namun tidak semua kegiatan tim pemenangan dilaporkan kepada terdakwa;
Benar Tim Pemenangan ada membentuk Korlap (Koordinator Lapangan) dan merekrut masyarakat sukarelawan untuk menjadi saksi
banyangan.

Benar pembentukan ini dimaksudkan untuk mengawal saat pencoblosan/pemungutan suara dan saat perhitungan surat suara di masing-masing TPS, dengan masksud agar Pemilu berlangsung secara Jujur dan Adil (Jurdil)

Terdakwa ada memberikan sejumlah uang untuk Tim pemenangan, Korlap dan saksi TPS (saksi banyangan) untuk mengawal
pemungutan dan perhitungan suara. Terdakwa tidak pernah memberikan uang untuk dibagi-bagikan kepada peserta kampanye, melainkan hanya untuk kebutuhan Tim
Pemenangan dan saksi bayangan.

Majelis hakim juga menyebutkan, berdasarkan uraian fakta dan pertimbangan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat korelasi yang jelas antara pemberian uang oleh Terdakwa kepada Tim Pemenangan, Korlap
dan saksi bayangan/sukarelawan, dengan dugaan Politik Uang (Money politik), oleh karena tujuan pemberian uang kepada Tim pemenangan/korlap dan saksi, adalah untuk mendukung Tim pemenangan dalam kegiatannya. Dan bukan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat calon pemilih agar mempengaruhi calon pemilih untuk memilih Terdakwa sebagai Caleg pada Pileg 2019;
Menimbang, bahwa syarat pokok dan yang utama didalam unsur kedua dan ketiga tersebut diatas adalah : bahwa didalam diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana harus terdapat unsur sengaja, yang harus dibuktikan dengan
adanya Willen dan Wetten (menghendaki dan mengetahui) , namun didalam perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hal ini tidak tergamnbar dengan jelas didalam diri Terdakwa yang diajukan
dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana, dan oleh karenanya sebagai Mens Rea dalam diri Tewrdakwa tidak terpenuhi.
Menimbang, bahwa oleh karena pemberian uang oleh Terdakwa kepada tim Pemenangannya untuk kebutuhan Tim Pemenangan, Korlap dan saksi dan
bukan untuk peserta kampanye Pemilu, maka Terdakwa tidak dapat diminta pertanggung jawaban didalam perkara ini sesuai dengan dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang, bahwa kecuali hal yang telah dipertimbangan tersebut diatas, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dan dikaitkan dengan keterangan ahli yang diajukan oleh Terdakwa/Penasehat Hukum
Terdakwa atas nama DR.SUHARIZAL,SH,MH yang pada pokoknya menerangkan. Bahwa yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilarang.
Yang disebut 3 fase kemudian subjek dan objeknya berbeda syarat formil
dan materilnya pun berbeda. Apabila hari pencoblosan disebutkan setiap orang yang bissa saja peserta atau pemilih. 523 pada ayat 1 jelas,
pelakunya adalah peserta yang terbagi menjadi 2 yaitu peserta pemilu dan kampanye. Hanya saja apabila mengatakan kelemahan kepada si
penerima tidak bisa dipidana, meskipun bisa sulit untuk dijangkau.

Dikatakan majelis hakim, uraian fakta dan pertimbangan hakim tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat korelasi yang jelas antara pemberian uang oleh Terdakwa kepada Tim Pemenangan, Korlap
dan saksi bayangan/sukarelawan, dengan dugaan Politik Uang (Money politik),
oleh karena tujuan pemberian uang kepada Tim pemenangan/korlap dan saksi,
adalah untuk mendukung Tim pemenangan dalam kegiatannya. Dan bukan
untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat calon pemilih agar mempengaruhi calon pemilih untuk memilih Terdakwa sebagai Caleg pada Pileg 2019;
Menimbang, bahwa syarat pokok dan yang utama didalam unsur kedua dan ketiga tersebut diatas adalah : bahwa didalam diri Terdakwa sebagai pelaku tindak pidana harus terdapat unsur sengaja, yang harus dibuktikan dengan
adanya Willen dan Wetten (menghendaki dan mengetahui) , namun didalam
perkara ini sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, hal ini
tidak tergamnbar dengan jelas didalam diri Terdakwa yang diajukan dipersidangan sebagai pelaku tindak pidana, dan oleh karenanya sebagai MensRea dalam diri Tewrdakwa tidak terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena pemberian uang oleh Terdakwa kepada
Tim Pemenangannya untuk kebutuhan Tim Pemenangan, Korlap dan saksi dan
bukan untuk peserta kampanye Pemilu, maka Terdakwa tidak dapat diminta
pertanggung jawaban didalam perkara ini sesuai dengan dakwaan Penuntut
Umum.
Menimbang, bahwa kecuali hal yang telah dipertimbangan tersebut
diatas, bahwa sesuai dengan ketentuan perundang undangan, dan dikaitkan
dengan keterangan ahli yang diajukan oleh Terdakwa/Penasehat Hukum
Terdakwa atas nama DR.SUHARIZAL,SH,MH yang pada pokoknya menerangkan :
 Bahwa yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilarang.
Yang disebut 3 fase kemudian subjek dan objeknya berbeda syarat formil dan materilnya pun berbeda. Apabila hari pencoblosan disebutkan setiap orang yang bissa saja peserta atau pemilih. 523 pada ayat 1 jelas, pelakunya adalah peserta yang terbagi menjadi 2 yaitu peserta pemilu dan kampanye. Hanya saja apabila mengatakan kelemahan kepada si
penerima tidak bisa dipidana, meskipun bisa sulit untuk dijangkau.

Hakim menyebutkan, apabila merujuk kepada UU, Caleg diperbolehkan untuk memberikan uang dan materi lainnya dalam beberapa hal tertentu. Salah satu contohnya adalah apabila Caleg tersebut ingin mengetahui perolehan suara pada tiap TPS dengan cepat, maka Caleg diperbolehkan untuk meletakkan saksi-saksinya di tiap TPS. Uang yang diperuntukkan
untuk saksi tersebut bukanlah merupakan politik uang. Haruslah diteliti lebih mendalam terhadap uang yang dibagikan oleh Caleg tersebut.

Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa tidak ada larangan untuk memberikan sejumlah uang untuk tim Pemenangan, Korlap dan saksi bayangan (sukarelawan) sebagaimana yang dilakukan oleh Terdakwa didalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertrimbangan kami tersebut diatas, maka unsur kedua dan unsur ketiga tidak terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dan unsur ketiga tidak terpenuhi dan oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam perkara aquo tidak memiliki keyakinan bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan
pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya, maka Terdakwa haruslah
dibebaskan dari segala dakwaan (vrijspraak);
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan, maka dipandang perlu untuk memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya semula.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebasklan, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara.

Terhadap vonis yang diupload Mahkamah Agung RI ini, humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan SH MH meyakini valid dan benar adanya.”Meskipun belum di input di SIPP kami, tapi karena sudah di upload di web Mahkamah Agung. Saya yakin itu valid dan benar.”ucapnya.(irfan)

Pos terkait