; charset=UTF-8" /> Amir Akui Beri Suap Pada Dendi Purnomo - | ';

| | 458 kali dibaca

Amir Akui Beri Suap Pada Dendi Purnomo

Terdakwa Amirudin alias Amir (baju putih) saat disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (25/01) sore.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Amirudin alias Amir, terdakwa pemberi suap pada Dendi Purnomo (mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemko Batam, red) membenarkan adanya pemberian uang pada Dendi Purnomo (displit), padahal tidak ada ketentuan ataupun UU yang mengatur besarnya dana untuk melengkapi syarat mendapat persetujuan dari Dinas LH Batam.

Pengakuan ini disampaikan Amirudin didepan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Kamis (25/01) sore dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Fahmi dari Kejati Kepri.

JPU menghadirkan 3 orang saksi, yakni Tedy Syahputra dan Horas saksi penangkap dari unit Jatanras Polda Kepro dan Masrial, kasi Pengawasan Lingkungan Hidup Kota Batam.

Selain memgungkap tidak adanya UU maupun aturan yang digunakan untuk mengambil uang dari pihak swasta (investor), pada persidangan juga terungkap, jika persetujuan tank cleanung tidak disetujui dinas LH akan merugikan perusahaan jutaan rupiah setiap harinya.”Kalau tidak ada persetujuan dari LH, apa ada UU atau Keppres yang dilanggar ?.”tanya ketua majelis hakim pada Masrial.”Tidak ada pak, lagi pula BAP tank clean itu dibuat perusahaan dan kita hanya menyetujui. Mungkin dalam pengangkutannya nanti akan bermasalah karena tidak lengkapnya administrasi.”ucapnya.

Sekilas, Amir dan Dendi Purnomo ditangkap Subdit II Polda Kepri, Senin 23 Oktober 2017 lalu sekitar pukul 14.00 WIB di kediaman Dendi Purnomo di Komplek Pengairan No.06 RT-RW/06-012, Sei Harapan, Sekupang.

 

Saat ditangkap, polisi mengamankan uang yang sudah diterima Dendi Purnomo sebesar Rp 25 juta. Selain itu ada uang Rp10 juta dalam dua amplop, masing-masing Rp 5 juta yang masih di tangan Amir.

Akibat perbuatanya, Amir yang menjabat direktur PT Telaga Biru Semesta ini dijerat melanggar, pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf  b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantas tindak pidana korupsi. Persidang dilanjutkan Senin (29/01) masih mendengarkan keterangan saksi lainya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 25 Jan 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek