Amankan 39 TKI Ilegal, Polairud BintanTangkap Dua Tersangka
Bintan, Radar Kepri-Polres Bintan dibawah pimpinan langsung Kepala Satpolairud Polres Bintan, AKP Suardi berhasil mengungkap dan menggagalnan pengiriman 39 orang calon TKI ilegal ke Malaysia
Dikonfirmasi radarkepri.con Selasa ( 18/02 ) via phonselnya, AKP Suardi melakukan penangkapan terhadap 39 orang calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) ilegal Sabtu (15 /02), pada pukul 22.00 Wib di Pantai Dugong Trikora, Bintan.
Dari 39 orang calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) Ilegal tersebut terdiri dari 33 laki – laki dan 6 orang perempuan, dan dengan dua orang tersangka dengan inisial JF (40) yang merupakan pengantar koordinator merangkap sopir pengangkut TKI, juga DN ( 33 ) sebagai penampung ataupun perekrut calon TKI ilegal tersebut.
Direkrut oleh tersangka kedatangan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) ilegal dengan menggunakan kapal masuk melewati pelabuhan Kijang, dan di tempatkan di beberapa penampungan yang berlokasi di Teluk Keriting dan di daerah Ganet.
Para TKI ilegal ini dijanjikan berkerja di perkebunan di Malaysia. Mereka juga di pungut biaya hingga mencapai Rp 3,4 juta rupiah perkepala oleh yang merekrut.
Menurut informasi yang dihimpun Radar Kepri, selama 3 hari Polairud Polres Bintan melakukan pengintaian di lapangan dalam hal penggagalan penyelundupan Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) ilegal ini.
Dan masih menurut keterangan kasat Polairud polres Bintan AKP Suardi, untuk hal ini rencananya dari ke 39 orang calon Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) ilegal ini selanjutnya akan di serahkan ke BP3 TKI . Berdasarkan dengan Undang – Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Penempatan Migran Indonesia. ( Waty )