Ahli Sebut PT BMKU Pengendali Persekongkolan Proyek UMRAH
Tanjungpinang, Radar Kepri-Setelah di skor hampir setengah jam untuk sholat Ashar, sidang dugaan korupsi di UMRAH Tanjungpinang dengan terdakwa Hery Suryadi dan kawan-kawan kembali digelar, Kamis (05/04) sore.
Kali ini, ahli dari BPKP Kepri, Pandapotan Malau dicecar pertanyaan majelis hakim tentang temuan penyidik yang dipaparkan saat dirinya dimintai keterangan.”Penentuan HPS berbeda, apakah PPK melakukan investigasi.”ucapnya.
Terkait temuan BPKP Rp 12 Miliar lebih.”Tadi anda menjawab uang Rp 12 Miliar di PT BMKU dan PT Jovan karena adanya akta notaris antara PT BMKU dan PTĀ Jovan yang ada Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur. Apakah tahu siapa pemiliknya ?”tanya Yon Efri SH MH, hakim anggota.
Dijelaskan Ahli, uang yang masuk ke rekening BPD Jatim bisa diambil PT BMKU.”Tapi saya lupa rekening itu atas nama siapa. Waktu saya lihat rekeningnya, ada sekitar Rp 50 Miliar kreditnya.”jelas ahli.
Terkait kemana saja aliran dana, pihak BPKP tidak menelusuri kemana saja uang Rp 12 Miliar itu mengalir.”Saya tidak menelusuri, karena itu kewenangan pihak lain. Tapi sudah disampaikan ke penyidik, apakah ditindaklanjuti masukan itu. Saya tidak tahu dan belum ada di informasikan.”ucap ahli.
Menjawab pertanyaan hakim Santonius Tambunan SH MH tentang akurasi metode yang dipergunakan untuk menetapkan akurasi kerugian negara, ahli mengatakan.”Pendapat ahli Rony, itu juga yang kita jadikan data untuk menyimpulkan kerugian negara.”jelasnya.
Mengantisipasi kemungkinan kekeliriuan dalam metode yang dipakai.” Kami melakukan coss cek kelapangan. Kalau ada data atau bukti baru yang diajukan berbeda dengan hasil perhitungan BPKP, kami buatkan BAP tambahan.”terang ahli.
Ketua majelis hakim, Joni SH MH mempertanyakan tentang sejumlah kesimpulan ahli yang menyebutkan adanya pekerjaan belum selesai 100 persen tapi dibayar penuh.”Berapa persen yang belum tuntas itu ?”. Tanya Joni SH MH.”Saya tidak tahu berapa persennya.”jawabnya.
Terkait keberadaan server di Unes yang tidak berfungsi, ahli menyebut tidak masuk dalam perhitungan, begitu juga dengan kesimpulan ahli tentang kemahalan harga.”Menurut Perpres, keuntungan itu maksinal 15 persen. Tapi setelah kita hitung, keuntungan lebih dari 15 persen.”ujarnya.
Tentang persengkongkolan antara PT Jovan dan PT Baya, ahli menegaskan.”Pengendali persengkongkolan itu PT BMKU.”katanya.
Kalau persengkongkolan ini diketahui lebih awal, masih kata ahli.”Harus dibatalkan. Kalau ketahuan belakangan, ya seperti sekarang ini (sampai ke pengadilan,red).”tambah ahli.
Ahli juga menegaskan, dalam dokumen yang dimilikinya, pihaknya menemukan adanya kemahalan pembayaran senilia 43 persen dari pihak UMRAH ke penyedia barang (pemenang lelang,red).
Hingga berita ini dimuat, persidangan masih berlanjut, hakim masih mencecar ahli dengan sejumlah keterangan. Sedangkan giliran terdakwa menanggapi keterangan ahli belum ditanyakan majelis hakim.(irfan)