Resahkan Pedagang Akau, Walikota Diminta Pecat Direktur BUMD
Tanjungpinang, Radar Kepri- Viralnya Pusat Jajan Selera Pujasera Akau Potong Lembu di media sosial (Medsos) yang mengaku tamu dan kecewa beberapa hari lalu berbuntut panjang hingga Minggu (4/5/2025).
Sehingga pihak pengelola Pujasera Kuliner Akau Potong Lembu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang turun tangan dan membuat kebijakan seakan sepihak.
Kebijakan BUMD tersebut membuat para sejumlah pedagang resah. Karena tempat yang sudah dibayar Uang Penempatan (UP) oleh pedagang sekira sebesar Rp 4.440 000 terancam ditarik oleh pengelola.
Selain UP para sejumlah pedagang juga mematuhi aturan yang dibuat sepihak oleh BUMD, mulai dari aturan menaikan kontribusi pajak secara sepihak yang dibayar perhari, menjadi perbulan.
“Kami rasa kami sangat mematuhi aturan dan peraturan pengelola yakni BUMD. Dulu kami bayar pajak perhari, jika tidak berjualan karena banyak kendala pajak tidak dipungut. kini menjadi pembayaran perbulan sebesar Rp 7 77000 perbulan untuk lapak minuman. Untuk makanan Perbulan kami dkenakan pajak Rp 5 55000. Kami juga patuh tidak pernah mempermasalahkan. Tapi kok masalah ini saja kami pedagang dipersulit “kata salah pedagang yang enggan namanya ditulis.
Seharusnya lanjut sumber yang sama, terjadinya permasalahan yang dianggap sepele ini, pihak BUMD turun kelapangan untuk meninjau apa sebenarnya yang terjadi dan memberi arahan ke Pedagang.
Namun, menurut sejumlah pedagang pihak BUMD belum pernah memberikan pengarahan atau pembinaan terhadap pedagang.
“Jangankan kami ini diberi pengarahan, turun saja tidak pernah Dirut BUMD ke akau. Apa yang mau dia buat, dia langsung saja laksanakan seenak perutnya tanpa koordinasi,”kata Pedagang yang tidak mau ditulis itu.
Masalah pembagian gerobak saja tambah pedagang tidak merata, bayak pedagang yang tidak mendapatkan gerobak. Bahkan pedagang yang mendapat gerobak banyak yang tidak digunakan dan dibawa ke rumah atau disimpan ke tempat lain.
“Abang lihat saja semua pedagang yang ada di Akau ini. Banyak yang tidak kebagian gerobak dari BUMD, pada hal seharusnya semua pedagang mendapat bagian, karena seluruh pedagang yang ada di Akau Potong Lembu ini, mempunyai kewajiban dan hak yang sama, namun banyak juga yang tidak mendapatkan haknya. Jika telat bayar pajak lapak kita disegel,”jelas sumber yang sama.
Terkait dengan uraian diatas, hingga berita ini tayang, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (Dirut BUMD) Kota Tanjungpinang, belum menjawab konfirmasi yang disampaikan media ini ke WA-nya.
Walikota Tanjungpinang, H Lis Darmansyah SH diminta menindak tegas dirut BUMD warisan penguasa lama ini. Tindakan dan kebijakannya yang tanpa pembicaraan dengan pedagang Akau ini jelas-jelas merugikan citra Walikota.(Aliasar)
Semoga uang pesangon karyawan dan komisaris 2015 sgr dibayar agar dapat diterima oleh yg berhak menerimanya terimakasih
Yth pak wako dan DPRD kota TPI mohon kiranya hak karyawan dan pesangon dan uang jasa komisaris 2015 utk dapat sgr dibayarkan kpd yg berhak menerimanya karena dlm UU tenaga kerja kami semua adalah pekerja penerima honor berhak mendapatkan pesangon dan uang jasa terimakasih atas perhatianya