Rusak Tanaman Kui Cong, Joni Lauso Disidangkan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus dugaan pengurusan tanaman dan lahan dengan tersangka Joni Lausu alias Johny Lauso bin Toni Lausu akhirnya bergulir ke pengadilan. Joni Lausu naik statusnya jadi terdakwa setelah sidang perdana digelar hari ini, Kamis (11/08).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Ikrar Demarkasi SH MH dari Kejari Bintan diuraikan kronologis kasus yang bermuara ke pengadilan ini.
Menurut jaksa terdakwa JONI LAUSU Alias JOHNY LAUSO Bin TONI LAUSU (Alm) pada bulan Juni Tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2019 di Samping PLTU Galang Batang Kampung Melayu Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, telah melakukan perbuatan “ Barang Siapa Dengan sengaja dan dengan melawan hak menghancurkan, merusakkan, membuat sehingga tidak bisa dipakai lagi atau menghilangkan barang yang sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain,” perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada tahun 2014 Saksi Korban Kui Cong memanan tanaman tumbuh Pada lahan miliknya yang berada di Samping PLTU Galang Batang Kampung Melayu Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dibantu oleh Kamin (alm), Aciang (alm), saksi Pabok, dan saksi Suhardy dan juga diketahui oleh saksi Wiliana dimana untuk bibit tanaman pohon jeruk saksi Kui Cong dibeli dari Gek Peng, bibit pohon pisang saksi Kui Cong ambil dari kebun lain, bibit jambu batu saksi Kui Cong ambil dari cangkokan pokok orang lain, bibit matoa saksi Kui Cong berasal dari pembibitan sendiri dan untuk bibit mangga saksi Kui Cong beli dari tempat pembibitan di Batu 8 Kota Tanjung Pinang. Kemudian setelah seluruh tanaman di tanam oleh saksi Kui Cong lalu saksi Kui Cong memerintahkan/menyuruh saksi Suhardy dan saksi Herman Als Apeng untuk merawat dan mengawasi kebun tersebut dan mengingat pada tahun 2017 tanaman yang ditanam oleh saksi Kui Cong terdapat yang mati lalu saksi Kui Cong menganti dan menanam kembali dengan bibit yang baru.
Sekira bulan Juni tahun 2019 Saksi Fredy Bong (pemilik alat berat) dihubungi oleh saksi Laurance M. Takke untuk bertemu di Samping PLTU depan gerbang di Galang Batang Kampung Melayu Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
Setelah bertemu saksi Laurance M. Takke menyampaikan kepada saksi Fredy Bong bahwa saksi Laurance M. Takke bermaksud untuk menyewa alat berat milik saksi Fredy Bong untuk digunakan membersihkan lahan milik terdakwa Joni Lausu dengan cara melakukan clearing guna untuk pengukuran atau pengembalian batas tanah dan proses studi kajian terkait fotografi, geologi dan batimetri guna Pelabuhan menjadi lebih mudah dengan harga rental bulldozer 500.000, excavator dan wheel loader Rp. 350.000, sewa perjam, sedangkan dumptruck Rp. 30.000,- per-rit dan telah dibayar seluruhnya sebesar Rp. 400.000.000
Kemudian atas kesepakatan tersebut saksi Fredy Bong menghubungi saksi Dafit Hariyanto sebagai operator alat berat untuk datang ke lokasi, setelah saksi Dafit Hariyanto datang kelokasi, saksi Dafit Hariyanto bertemu dengan Saksi Fredy Bong, Saksi Laurance M. Takke dan terdakwa Joni Lauso, lalu saksi Laurance M. Takke menyampaikan kepada saksi Dafit Hariyanto bahwa yang akan mengarahkan saksi Dafit Hariyanto untuk melakukan pembersihan lahan dilapangan adalah terdakwa Joni Lausu.
Kemudian masih dalam bulan Juni tahun 2019 saksi Dafit Hariyanto datang kembali ke lokasi di Samping PLTU depan gerbang di Galang Batang Kampung Melayu Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dengan membawa alat berat Wheel Loader Caterpilar 950C warna Kuning dan bertemu kembali dengan terdakwa Joni Lausu, lalu saksi Dafit Hariyanto bertanya kepada terdakwa Joni Lausu terhadap lahan yang akan dibersihkan lalu dijawab oleh terdakwa Joni Lausu “ya yang didepan ini” sambil menunjuk lokasi yang akan diratakan kemudian saksi Dafit bertanya kembali kepada terdakwa Joni Lausu bahwa diatas lahan yang ditunjuk oleh terdakwa tersebut terdapat berupa pohon jeruk sedang berbuah, manga, akasia, dan pisang namun dijawab oleh terdakwa Joni Lausu “ya ga apa-apa ratakan saja”.
Karena saksi Dafit Hariyanto telah diperintah oleh terdakwa Joni Lausu untuk meratakan lokasi tersebut lalu saksi Dafit Hariyanto dengan mengunakan alat berat melakukan pekerjaan meratakan lahan milik saksi Kui Cong dimulai dari patok sampai kearah bangunan atau Gudang sesuai dengan arahan terdakwa Joni Lausu dengan cara mendorong seluruh tanaman yang berada diatas lahan tersebut sehingga tanaman-tanaman yang berada diatas lahan saksi Kui Cong menjadi rata dengan tanah menjadi rusak dan mengakibatkan tanaman- tanaman tersebut menjadi mati.
Sekira bulan Juni Tahun 2019 saksi korban Kui Cong mendapat informasi dari saksi Aprizal yang menyatakan bahwa telah terjadi pengrusakan terhadap tanaman-tanaman dilahan milik saksi korban Kui Cong yang berada di Samping PLTU Galang Batang Kampung Melayu Desa Gunung Kijang Kecamatan Gunung Kijang Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, kemudian atas informasi saksi Aprisal tersebut saksi Kui Cong melakukan pengecekan dan didapati tanaman-tanaman yang ditanam oleh saksi Kui Cong sejak tahun 2014 berupa :
1) Pohon kelapa buah sebanyak 35 (tiga puluh lima) Batang dengan ketinggian sekitar 2 Meter.
2) Pohon Mangga sebanyak 5 (lima) Pohon dengan ketinggian sekitar 2 Meter dan pernah berbuah.
3) Pohon Lengkeng sebanyak 6 (enam) Pohon dengan ketinggian sekitar 2 Meter belum pernah berbuah.
4) Pohon Alpukat sebanyak 1 (satu) batang dengan ketinggian sekitar 2,5 Meter dan belum pernah berbuah.
5) Pohon Pisang sebanyak 20 (dua puluh) batang sebahagian sedang berbuah.
6) Pohon Jeruk Kalimantan sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan ketinggian sekitar 2 Meter dan pernah berbuah.
7) Pohon Akasia sebanyak 50 (lima puluh) batang yang ditanam sekitar tahun 2012 sebagai pelindung pohon.
8) Pohon Jambu Batu sebanyak 50 (lima puluh) pohon.
9) Pohon matoa sebanyak 200 (dua ratus) pohon.
Telah dirusak dan mati dengan menggunakan alat berat Wheel Loader Caterpilar 950C warna Kuning sehingga tumbang dan rata dengan tanah dan akibat perbuatan terdakwa tersebut membuat saksi korban Kui Cong mengalami kerugian sebesar kurang lebih sejumlah Rp. 30.000.000.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP. Persidangan dilanjutkan Kamis (18/08) dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) dari penasehat hukumnya.(Irfan)