; charset=UTF-8" /> Edarkan Sabu, Dua Pemuda Pengangguran Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungpinang - | ';

| | 297 kali dibaca

Edarkan Sabu, Dua Pemuda Pengangguran Diringkus Satnarkoba Polres Tanjungpinang

Barang bukti narkoba dan handphone tangkapan Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radat Kepri-Dua orang pemuda pengangguran masing-masing berinisial RP dan AS ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Pantai Impian, Gang Lumba-Lumba V Tanjungpinang pada hari Sabtu (14/7/2018) lalu karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali mengatakan saat dilakukan penggeledahan disaku celana tersangka RP ditemukan dua paket narkoba jenis sabu-sabu, serta satu paket lagi disimpan dibawah meja. Sedangkan dari tersangka AS polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang disimpan di lipatan celana.

“Total ada empat paket sabu-sabu yang kita dapati dari kedua tersangka setelah ditimbang dengan berat 3,71 gram. Malam itu juga keduanya kita bawa ke Satnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyidikan,” ujar AKP Efendri Ali.

Selain empat paket sabu-sabu siap edar, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya seperangkat alat hisap sabu, bungkus plastik bening, satu unit timbangan digital, satu buah gunting, dua unit handphone merek Samsung dan Oppo.

“Kedua tersangka dikenakan dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimun Rp. 10 milyar rupiah,” kata Efendri Ali. (Dwa)

Ditulis Oleh Pada Sel 24 Jul 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek