Enam Orang Tangkapan BNN Kepri Dilimpahkan ke Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Enam tersangka tindak pidana narkoba tangkapan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri telah dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang, Kamis (27/01). Enam orang tersebut ditangkap dibeberapa tempat dan waktu yang berbeda.
Para tersangka itu adalah, Maman Ranto dan Darusman yang ditangkap pada 28 September 2015 lalu sekitar pukul 18 00 Wib di Jl Sultan Sulaiman, Gang Putri Payung 3, kota Tanjungpinang. Dari kedua tersangka yang dijerat dengan pasal perantara jual beli narkoba, polisi berhasil mengamankan 24,9 gram narkoba jenis Sabu-Sabu.
Ironis, dari pengembangan kedua tersangka, ternyata narkoba hampir seperempat gram itu didapat dari Kusni Pranata alias Bujang yang saat ini mendekam Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Tersangka lain yang dilimpahkan bersama barang bukti adalah, Sukat dan Brian Reza Unggaro yang dicokok BNN Provinsi pada 27 September 2015 di Jl Sultan Machmud Gang Tumu I, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang. Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan 4 gram narkoba jenis Sabu-Sabu milik Iwan Syahputra.
Sukat dan Brian dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) junto pasal 131 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, mengetahui adanya narkoba namun tidak melaporkan ke pihak berwajib.
Dilokasi yang sama, Jl Sultan Machmud Gang Tumu I, Kelurahan Tanjung Unggat, Kota Tanjungpinang dan hari yang sama, polisi juga menangkap Cindy Mulia yang diduga pemilik narkoba seberat 4 gram tersebut bersama-sama Iwan Syahputra.
Kajari Tanjungpinang, Herry Ahmad Pribadi SH MH melalui Kasi Pidum, Ricky Setiawan Anas SH MH membenarkan telah dinyatakan lengkap (P21) berkas 6 tersangka tersebut.”Iya bang, hari ini kita nyatakan lengkap.”ucapnya pada radarkepri.com, Kamis (27/01) sore.(irfan)